Bawaslu: Sirekap Hanya Alat Bantu, Bukan Penentu Hasil Pemilu 2024

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis 15 Februari 2024.-Antaranews.com---

BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam Pemilu 2024 bukanlah penentu hasil akhir. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja.

Menurut Bagja, hasil Pemilu 2024 ditentukan oleh rekapitulasi manual yang dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sirekap hanya berfungsi sebagai alat bantu untuk mempercepat dan mempermudah proses rekapitulasi.

“Harus kami sampaikan bahwa Sirekap adalah bukan penentu terhadap rekapitulasi. Penentunya tetap menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilihan Umum) adalah manual rekapitulasi. Jadi bukan Sirekap. Sirekap hanya alat bantu,” ujar Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis 15 Februari 2024.

Permasalahan Sirekap

Bagja mengaku bahwa Bawaslu RI sedang mengkaji permasalahan yang terkait dengan Sirekap. Pasalnya, Sirekap sempat menjadi sorotan publik karena adanya kesalahan input data yang membuat jumlah suara tidak wajar.

BACA JUGA:Mengenal Apa Itu Istilah 'Silent Majority' Usai Hasil Quick Count

BACA JUGA:Prabowo Optimis Menangkan Pilpres 2024 dalam Satu Putaran

“Bahkan ada, ya, bahkan ada, ada sampai 800 ribu, 80 ribu (suara). Ini data apa gitu, kan? Enggak mungkin juga, tetapi mungkin salah input atau juga pembacaannya juga bermasalah,” kata Bagja.

Bagja menambahkan bahwa Bawaslu RI sudah menemukan beberapa permasalahan yang berkaitan dengan Sirekap dan akan segera menindaklanjutinya.

“Nah ini sudah kita temukan ya (permasalahannya), tetapi kita lagi mengkaji untuk permasalahan Sirekap,” tuturnya.

Sirekap Belum Bisa Diakses

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan bahwa Sirekap masih dalam kondisi belum bisa diakses oleh publik karena sedang dalam perbaikan. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terlalu bergantung pada Sirekap.

BACA JUGA:19 Masalah Pemilu 2024 Ditemukan Bawaslu RI

BACA JUGA:12 Pegawai KPK Terbukti Terima Pungli, Dewas Jatuhkan Sanksi Berat

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan