Pertalite Dioplos Jadi Pertamax, Konsumen Bisa Gugat Melalui Mekanisme Class Action

Ilustrasi warga mengisi BBM di SPBU--Dok/JawaPos.com

BELITONGEKSPRES.COM - Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina, Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023 tidak hanya menimbulkan potensi kerugian negara, tetapi juga berdampak langsung pada hak dan kesejahteraan konsumen. 

Salah satu dampak yang paling dirasakan adalah dugaan praktik pengoplosan bahan bakar, di mana RON 90 Pertalite diduga diubah menjadi RON 92 Pertamax, yang dijual dengan harga lebih tinggi.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyoroti bahwa jika dugaan ini terbukti benar, maka hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) telah dilanggar. 

Ketua BPKN, Mufti Mubarok, menegaskan bahwa konsumen seharusnya mendapatkan barang sesuai dengan nilai tukar yang dibayarkan, serta memperoleh informasi yang jelas dan jujur mengenai produk yang mereka beli.

BACA JUGA:Sebelum Jadi Tersangka Korupsi BBM, Dirut Pertamina Riva Siahaan Tindak SPBU Curang di Sukabumi

BACA JUGA:Kejagung Bongkar Mega Korupsi Minyak Pertamina, Tersangka Oplos BBM, Negara Rugi Rp193,7 Triliun

“Dalam kasus ini, konsumen membayar harga premium untuk RON 92 Pertamax, namun justru menerima bahan bakar dengan kualitas lebih rendah, yakni RON 90 Pertalite. Ini tidak hanya melanggar hak konsumen untuk memilih, tetapi juga merugikan mereka secara finansial dan teknis,” ujar Mufti dalam pernyataannya.

Lebih lanjut, Mufti menekankan bahwa informasi yang menyesatkan terkait spesifikasi bahan bakar yang dijual merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak konsumen atas transparansi dan kejujuran dalam transaksi. 

Akibat praktik ini, konsumen mengalami kerugian yang dapat berdampak pada performa kendaraan mereka serta meningkatkan risiko pencemaran lingkungan akibat penggunaan bahan bakar yang tidak sesuai standar.

Menanggapi situasi ini, BPKN mendorong konsumen untuk menempuh jalur hukum guna menuntut keadilan. Berdasarkan UUPK, masyarakat memiliki hak untuk menggugat PT Pertamina secara kolektif melalui mekanisme gugatan class action. 

BACA JUGA:Kejagung Bongkar Mega Korupsi Minyak Pertamina, Tersangka Oplos BBM, Negara Rugi Rp193,7 Triliun

BACA JUGA:Terbongkar! Dirut Pertamina Patra Niaga Terseret Kasus Oplosan BBM dan Korupsi Rp 193,7 Triliun

Tidak hanya itu, pemerintah dan instansi terkait juga memiliki wewenang untuk melakukan langkah hukum guna memastikan keadilan bagi masyarakat luas.

BPKN mendesak pihak berwenang untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti bersalah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan