Pertalite Dioplos Jadi Pertamax, Konsumen Bisa Gugat Melalui Mekanisme Class Action
Ilustrasi warga mengisi BBM di SPBU--Dok/JawaPos.com
Selain itu, Pertamina diminta untuk lebih transparan dalam memberikan informasi terkait kualitas bahan bakar yang dijual, serta bertanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen akibat praktik pengoplosan ini.
Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan distribusi bahan bakar juga perlu dilakukan guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap hak konsumen, BPKN membuka pintu bagi masyarakat yang ingin melaporkan atau berkonsultasi mengenai kasus ini. “Kami siap memberikan pendampingan dan membantu konsumen memperjuangkan hak-haknya,” pungkas Mufti.
Kasus ini menegaskan pentingnya akuntabilitas korporasi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan standar etika bisnis yang transparan serta adil bagi semua pihak. (jawapos)