Kemendag Sebut Harga Minyak Goreng Tinggi Dipicu Lonjakan Harga CPO Global
Pedagang menata dan menyusun minyak goreng curah yang telah dibungkus di kawasan Pasar Bina Usaha Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Kamis (6/2/2025). Harga minyak goreng curah sejak sebulan terakhir di Aceh Barat mengalami kenaikan dari Rp15.000 menjadi Rp16.50-Syifa Yulinnas/foc-ANTARA FOTO
BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan bahwa tingginya harga minyak goreng di Indonesia sebagian besar disebabkan oleh lonjakan harga minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) di pasar internasional.
Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Pengamanan Pasar, Tommy Andana, menjelaskan bahwa kenaikan ini berdampak pada semua jenis minyak goreng, termasuk minyak goreng premium, curah, dan MinyaKita, yang telah mengalami peningkatan harga di 166 daerah di Tanah Air.
Berdasarkan data dari Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) per 14 Februari 2025, harga rata-rata nasional minyak goreng premium mencapai Rp22.147 per liter, sedangkan minyak goreng curah dan MinyaKita masing-masing berada di Rp17.672 dan Rp17.234 per liter.
"Tren harga minyak goreng saat ini naik, dan hal ini dipengaruhi oleh harga CPO yang mengikuti standar internasional. Ketika harga CPO meningkat, harga minyak goreng pun turut terpengaruh," jelas Tommy dalam Rapat Inflasi Kementerian Dalam Negeri secara daring di Jakarta pada hari Senin.
BACA JUGA:Kebijakan Baru: Karyawan dengan Gaji Dibawah Rp10 Juta Bebas Pajak Mulai 2025, Simak Aturannya!
BACA JUGA:Presiden Prabowo Yakin BPI Danantara Akan Jadi Pilar Utama Ekonomi Indonesia
Kemendag juga berfokus pada pengawasan harga MinyaKita dengan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan satuan tugas (satgas) pangan. Mereka berupaya memastikan bahwa harga MinyaKita sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.700 per liter.
Untuk meningkatkan transparansi, Kemendag meminta pasar rakyat dan pemerintah daerah untuk memasang spanduk yang memuat informasi mengenai harga HET. Selain itu, mereka mendorong masyarakat untuk melaporkan ketidakpatuhan terhadap HET kepada aparat atau satgas pangan untuk ditindaklanjuti.
Dalam upaya mendukung distribusi MinyaKita, Kemendag juga berkolaborasi dengan BUMN Pangan untuk menjangkau daerah-daerah yang sulit diakses oleh distributor swasta. "Kami meminta Bulog dan ID Food untuk melakukan operasi pasar dengan menyediakan MinyaKita di pasar rakyat," imbuh Tommy.
Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa pada minggu kedua Februari 2025, harga rata-rata minyak goreng premium secara nasional tercatat Rp21.545 per liter, minyak goreng curah Rp17.620 per liter, dan MinyaKita Rp17.411 per liter. Secara keseluruhan, minyak goreng mengalami kenaikan 46,11 persen, dengan kenaikan sebesar 0,48 persen dibandingkan bulan Januari 2025. Harga tertinggi tercatat di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, yang mencapai Rp60 ribu per liter.
Dengan langkah-langkah strategis ini, Kemendag berupaya mengendalikan harga dan memastikan ketersediaan minyak goreng di pasar bagi masyarakat. (antara)