Kebijakan Baru: Karyawan dengan Gaji Dibawah Rp10 Juta Bebas Pajak Mulai 2025, Simak Aturannya!

Aturan baru memungkinkan karyawan dengan penghasilan hingga Rp 10 juta per bulan mendapatkan insentif berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21-Istimewa-Istimewa

BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah menghadirkan kebijakan baru yang menguntungkan bagi pekerja di industri padat karya. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru, mulai Januari 2025, karyawan dengan penghasilan hingga Rp 10 juta per bulan akan menikmati insentif berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Direktur Penyuluhan dan Pelayanan DJP Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dalam keterangan resmi pada Senin, 17 Februari, menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk pekerja di sektor industri seperti alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, dan kulit. 

Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun yang sama.

"Kami menerbitkan kebijakan ini untuk mendukung stabilitas perekonomian nasional sekaligus memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor padat karya," ujar Dwi Astuti.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Yakin BPI Danantara Akan Jadi Pilar Utama Ekonomi Indonesia

BACA JUGA:Ridwan Kamil: Keberhasilan Program 3 Juta Rumah Butuh Kolaborasi dari Banyak Pihak

Agar bisa mendapatkan insentif ini, karyawan harus memiliki gaji di bawah Rp 10 juta per bulan atau sekitar Rp 500.000 per hari. Selain itu, perusahaan tempat mereka bekerja harus memiliki klasifikasi lapangan usaha yang sesuai dengan ketentuan dalam PMK terbaru.

Bagi karyawan yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai kebijakan ini, informasi lengkap dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.  (beritasatu)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan