Dukung Efisiensi Anggaran: BKN Terapkan Pola Kerja Fleksibel, Boleh Berkantor 3 Hari dalam Sepekan
Kepala BKN Zudan Arif-Zalzilatul Hikmia-Jawa Pos
BELITOPNGEKSPRES.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengadopsi pendekatan kerja yang lebih fleksibel dengan memperbolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya untuk bekerja dari kantor selama tiga hari dalam sepekan, sementara dua hari lainnya dapat bekerja dari lokasi pilihan mereka atau Work From Anywhere (WFA).
Kebijakan ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan efisiensi dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala BKN, Zudan Arif, menegaskan bahwa skema kerja ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi operasional tanpa mengurangi produktivitas pegawai. Pemberlakuan skema kerja efisien, seperti Work From Anywhere selama dua hari dan bekerja di kantor selama tiga hari, menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung kebijakan efisiensi anggaran.
Namun, efisiensi yang diterapkan BKN tidak hanya terbatas pada pola kerja. Terdapat berbagai langkah strategis lain yang akan diberlakukan di seluruh jajaran pegawai BKN untuk mendukung efektivitas kerja sekaligus penghematan anggaran.
BACA JUGA:Program MBG Tetap Berjalan Saat Ramadhan, Makanan Dibawa Pulang untuk Buka Puasa
BACA JUGA:Pegawai KPK Gadungan Ditangkap, Diduga Minta Uang dari Berbagai Pihak
Beberapa di antaranya meliputi penghapusan jam kerja fleksibel dan penerapan sistem pemantauan kinerja berbasis laporan konkret, pembatasan perjalanan dinas dalam dan luar negeri guna menekan pengeluaran operasional, serta pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan efektivitas koordinasi secara daring.
Selain itu, BKN juga menyesuaikan aturan pakaian kerja dengan mempertimbangkan aspek kenyamanan dan efisiensi, mengoptimalkan penggunaan anggaran dengan prinsip efektivitas dan akuntabilitas, serta meningkatkan kolaborasi dengan donor, mitra, dan pihak ketiga dengan tetap menjaga tata kelola yang baik.
Langkah lainnya mencakup penguatan peran Kantor Regional dalam menyelesaikan konsultasi kepegawaian di wilayah masing-masing serta pengurangan konsumsi listrik dan energi guna mendukung kebijakan efisiensi nasional.
Zudan menambahkan bahwa kebijakan efisiensi ini bukan hanya tentang penghematan anggaran semata, tetapi juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk lebih adaptif, responsif, dan transparan dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Instruksi Presiden ini merupakan peluang emas bagi pemerintah untuk meningkatkan efektivitas kerja sekaligus membangun sistem yang lebih berkelanjutan.
BACA JUGA:DPR Minta Basnaz Targetkan Pengumpulan ZIS Rp50 Triliun untuk 2025
BACA JUGA:Menteri HAM Kerjasama dengan Kemenlu dan P2MI Usut Kasus Penembakan 5 WNI di Malaysia
Dalam konteks manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), BKN juga akan mempermudah pegawai dalam menghadapi berbagai tantangan kepegawaian. Isu yang menjadi perhatian meliputi penyelesaian permasalahan hukum ASN, peningkatan kesejahteraan dan karier, kemudahan dalam mengakses pendidikan lanjutan, serta layanan administrasi kepegawaian yang lebih efisien.
Sebagai penutup, Zudan mengajak seluruh pegawai BKN dan ASN di Indonesia untuk menyikapi kebijakan efisiensi ini bukan sebagai hambatan, melainkan sebagai kesempatan untuk meningkatkan kecepatan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Efisiensi anggaran ini adalah tantangan yang harus kita jawab dengan kinerja yang lebih baik dan pelayanan yang lebih cepat. (jawapos)