Permenkes Nomor 19 Tahun 2024: Puskesmas Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan Kesehatan
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin--(Antara)
BACA JUGA:KJRI Jeddah Tegaskan Pentingnya Jamaah Haji Patuhi Aturan Keamanan
Peraturan ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk tenaga kesehatan dan organisasi masyarakat. Ketua Asosiasi Tenaga Kesehatan Indonesia menyatakan bahwa pemberian kewenangan klinis akan meningkatkan efisiensi pelayanan dan mengurangi beban rumah sakit.
Dengan adanya Permenkes Nomor 19 Tahun 2024, Puskesmas diharapkan mampu menjadi pilar utama dalam mewujudkan sistem kesehatan nasional yang lebih baik dan inklusif.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan yang disediakan Puskesmas guna menjaga kesehatan dan mencegah penyakit.