Permenkes Nomor 19 Tahun 2024: Puskesmas Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan Kesehatan

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin--(Antara)

BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2024 yang mengatur penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

Peraturan ini bertujuan memperkuat fungsi Puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat dengan sistem yang lebih komprehensif, terintegrasi, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyatakan bahwa regulasi baru ini akan meningkatkan kualitas layanan kesehatan, terutama di tingkat primer. 

"Puskesmas bukan hanya tempat untuk berobat, tetapi menjadi pusat pelayanan yang holistik, mencakup promosi kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, hingga pemulihan," jelas Menkes dikutip, Selasa 14 Januari 2025.

BACA JUGA:Khofifah Minta Raudhatul Athfal Diikutkan dalam Program Makan Bergizi Gratis

Puskesmas wajib memberikan layanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif bagi masyarakat, sehingga masyarakat mendapatkan solusi kesehatan yang lebih lengkap.

Tenaga kesehatan seperti perawat dan bidan diberikan kewenangan lebih luas sesuai kompetensinya, memungkinkan mereka melakukan tindakan medis tertentu secara mandiri untuk mempercepat layanan.

Puskesmas diwajibkan menggunakan sistem digital untuk pencatatan dan pelaporan data kesehatan guna meningkatkan akurasi dan efisiensi operasional.

Sebagai koordinator jejaring pelayanan kesehatan, Puskesmas akan bekerja sama dengan rumah sakit, klinik, dan fasilitas kesehatan lainnya untuk memastikan kontinuitas layanan bagi masyarakat.

BACA JUGA:BPKP Ikut Berperan Aktif dalam Mencegah Korupsi di Indonesia

Puskesmas akan memantau kondisi kesehatan di wilayah kerjanya untuk merencanakan program intervensi kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Peraturan ini juga menetapkan standar minimal untuk fasilitas dan peralatan yang harus dimiliki oleh setiap Puskesmas.

Mekanisme pengelolaan anggaran Puskesmas diatur lebih transparan untuk mencegah penyalahgunaan dana publik.

Kinerja Puskesmas akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan kualitas layanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan