Risma dan Gus Hans Minta MK Diskualifikasi Paslon Khofifah-Emil
Perempuan yang Jadi Cagub Jawa Timur: Luluk Nur Hamidah, Khofifah Indar Parawansa, dan Tri Rismaharini--Jawa Pos
BELITONGEKSPRES.COM - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini (Risma) dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), telah mengajukan gugatan terkait hasil Pilkada Jawa Timur ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui kuasa hukumnya, Triwiyono Susilo, mereka menuduh adanya manipulasi suara yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak.
Dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHP Kada) dengan nomor perkara 265/PHPU.GUB-XXIII/2025, yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu, 8 Januari, Triwiyono menyampaikan tuduhan tersebut. Ia mengklaim adanya pengubahan data pada Formulir C.Hasil-KWK-Gubernur, termasuk pencoretan dan pengiriman dokumen ganda dengan hasil yang berbeda.
“Menurut laporan dan investigasi tim saksi, kami menemukan indikasi manipulasi pada dokumen Formulir C.Hasil-KWK-Gubernur di beberapa TPS, di mana tipe-X digunakan untuk menghapus perolehan suara pasangan 01 dan 03 menjadi 0, sementara suara pasangan 02 tetap signifikan. Hal ini menunjukkan adanya pencoretan hasil suara paslon 03 untuk menurunkan angka suara, sehingga perolehan suara tidak mencerminkan kenyataan,” ungkap Triwiyono.
BACA JUGA:Megawati Resmi Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby dari PDIP
BACA JUGA:PDIP Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jateng dan Jatim ke MK
Ia juga menyatakan bahwa dugaan manipulasi suara dilakukan melalui sistem informasi rekapitulasi (Sirekap), yang dianggap tidak transparan. “Data TPS yang dianggap tidak mendukung hasil tertentu diduga diabaikan, dan sistem yang seharusnya menjamin keadilan malah digunakan untuk memanipulasi hasil demi kepentingan tertentu,” tambahnya.
Oleh karena itu, pasangan Risma-Gus Hans meminta MK untuk membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan Khofifah-Emil dalam Pilkada Jatim. Mereka juga meminta agar Keputusan KPU Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang ditetapkan pada 9 Desember 2024 dibatalkan.
Dengan dukungan dari PDI Perjuangan, mereka menuduh pasangan Khofifah-Emil telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilkada ini.
Dalam petitumnya, mereka juga meminta agar perolehan suara Pilgub Jawa Timur ditetapkan dengan pasangan Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim memperoleh suara 1.797.332 dan Risma-Gus Hans mendapatkan 6.743.095 suara. “Atau kami meminta agar KPU Jatim melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Jatim, yang hanya diikuti oleh Luluk-Lukman dan Risma-Gus Hans, tanpa melibatkan nomor urut 2 Khofifah-Emil,” pungkasnya. (jpc)