PDIP Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jateng dan Jatim ke MK
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy. -Fath Putra Mulya-Antara
BELITONGESPRES.COM - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan mengambil langkah hukum dengan mengajukan sengketa hasil Pilkada Jawa Tengah dan Jawa Timur ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur di kedua provinsi tersebut resmi didaftarkan melalui platform daring simpel.mkri.id pada Rabu, 11 Desember malam.
Di Jawa Tengah, PDIP mengusung pasangan calon nomor urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi. Sementara di Jawa Timur, pasangan nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta menjadi andalan partai ini.
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Roni Talapessy, menjelaskan bahwa keputusan untuk membawa sengketa ini ke MK didasarkan pada sejumlah temuan yang dianggap merugikan proses demokrasi.
Menurut Roni, terdapat kejanggalan dalam data surat suara yang tidak terpakai di Jawa Timur. Ia mencatat adanya perbedaan jumlah surat suara antara tingkat kabupaten/kota dan tingkat provinsi. "Total surat suara yang tidak terpakai di provinsi itu berbeda dengan jumlah surat suara tidak terpakai di kabupaten/kota," ungkap Roni, menekankan pentingnya penelusuran lebih lanjut untuk memastikan keadilan pemilu.
BACA JUGA:Bawaslu Sudah Terima Hampir 2.500 Laporan Dugaan Pelanggaran Dalam Pilkada 2024
BACA JUGA:Quick Count Bukan Hasil Resmi, Kapan Real Count Pilkada 2024 Diumumkan?
Sementara itu, di Jawa Tengah, Roni menyebut adanya dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam proses Pilkada. Ia menegaskan bahwa sejak awal telah terjadi panggilan-panggilan oleh pihak kepolisian dan kejaksaan serta pengerahan kepala desa yang dianggap tidak sesuai. "Ini akan kita buktikan di sidang Mahkamah Konstitusi," ujar Roni.
Lebih lanjut, Roni menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 ini jauh dari harapan. Ia menilai MK sebagai benteng terakhir untuk menegakkan demokrasi yang adil dan sesuai dengan cita-cita reformasi.
Dalam proses persidangan nanti, PDIP berkomitmen menghadirkan saksi-saksi serta bukti yang memperkuat dalil-dalil mereka. "Kami percaya pada proses hukum dan akan mengajukan saksi-saksi yang dapat mendukung permohonan ini," pungkasnya.
Langkah ini menunjukkan keyakinan PDIP bahwa proses hukum merupakan jalan terbaik untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu secara damai dan bermartabat. (jpc)