Opsen PKB dan BBNKB Mulai Berlaku, Biaya Perpanjang STNK Bakal Naik?
Ilustrasi STNK-Modul PPRD-
BELITONGEKSPRES.COM - Penambahan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang mulai berlaku sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, memberikan dampak signifikan terhadap struktur pajak kendaraan.
Perubahan ini secara otomatis meningkatkan jumlah komponen pajak yang tercantum di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sekaligus menambah kontribusi masyarakat kepada negara melalui pembayaran pajak.
Sebelum aturan ini diterapkan, pemilik kendaraan bermotor hanya dihadapkan pada tujuh komponen pajak, seperti BBNKB, PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi lainnya. Dengan penambahan opsen PKB dan opsen BBNKB, total komponen pajak bertambah menjadi sembilan.
Penjelasan Opsen dan Simulasi Perhitungan
Opsen adalah tambahan pungutan atas pajak pokok yang dikenakan oleh pemerintah daerah. Misalnya, tarif opsen PKB dan BBNKB telah ditetapkan sebesar 66 persen dari pokok pajak kendaraan. Jika pajak kendaraan Anda adalah Rp 460.000, maka opsen PKB yang dikenakan adalah:
BACA JUGA:Istana Sebut Menu Makan Bergizi Gratis Disesuaikan Harian Berdasarkan Ketersediaan Bahan Baku Daerah
BACA JUGA:Biaya Haji 2025 Turun Rp4 Juta, DPR Harap Kak Kurangi Kualitas Layanan
- Opsen PKB = 66% x Rp 460.000 = Rp 303.600
- Total Pajak = Rp 460.000 + Rp 303.600 = Rp 763.600
Begitu pula dengan opsen BBNKB pada pembelian kendaraan baru. Opsen ini dihitung berdasarkan pokok BBNKB yang berlaku, menambah total biaya administrasi kendaraan.
Dalam transaksi pembelian kendaraan baru, biaya tambahan ini sering kali sudah termasuk dalam harga yang ditawarkan diler. Dengan demikian, konsumen mungkin tidak langsung merasakan dampak dari opsen baru ini, meskipun harga kendaraan berpotensi mengalami kenaikan.
Bagi pemilik kendaraan lama, dampaknya lebih terasa pada saat pembayaran pajak tahunan. Namun, untuk memudahkan masyarakat, pemerintah daerah telah menyediakan layanan online untuk mengecek rincian pajak kendaraan, sehingga transparansi dan kemudahan akses informasi tetap terjaga.
Ketentuan penambahan opsen PKB dan opsen BBNKB diatur dalam Pasal 83 Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Opsen ini berlaku mulai 5 Januari dan dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan penerimaan daerah tetapi juga memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan pajak kendaraan. Transparansi dan efisiensi dalam pelaksanaan aturan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di tingkat lokal. (jpc)