Kasus Timah Ilegal 17 Ton: Polres Belitung Belum Tetapkan Tersangka, Pemilik Masih Misteri
Truk yang diduga bermuatan timah ilegal yang masih terparkir di Polres Belitung, Minggu 5 Januari 2025-Ainul Yakin/BE-
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Polres Belitung hingga kini belum menetapkan tersangka dalam penangkapan 17 ton timah ilegal yang menjadi salah satu kasus terbesar di Bangka Belitung (Babel). Penangkapan tersebut dilakukan pada awal tahun 2025 lalu.
Pihak kepolisian melalui Satreskrim Polres Belitung masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Sebelumnya, mereka mengamankan dua truk yang diduga mengangkut belasan ton timah ilegal.
Hingga saat ini, kepemilikan pasti timah ilegal tersebut masih menjadi misteri. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah nama muncul dalam pusaran kasus ini, termasuk pria berinisial A, AS, B dan D.
Mereka diduga kuat sebagai pemain besar dalam bisnis timah ilegal di Bangka Belitung. Bahkan, salah satu dari mereka dikabarkan telah melarikan diri alias kabur dari Pulau Belitung.
BACA JUGA:Ekspor Timah dan Nontimah Babel Alami Peningkatan Signifikan, Ini Negara Tujuan Utama
Kapolres Belitung, AKBP Deddy Dwitiya Putra, menyatakan bahwa proses pemeriksaan saksi-saksi masih berlangsung. Namun, ia enggan memberikan banyak komentar terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut.
“Kami sampai sekarang masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar AKBP Deddy kepada Belitong Ekspres pada Minggu, 5 Januari 2025.
Kasus dugaan penyelundupan menjadi perhatian publik, mengingat tingginya nilai ekonomi timah dan maraknya aktivitas penambangan ilegal yang merugikan negara.
Oleh karena itu, Polres Belitung diharapkan dapat segera mengungkap aktor utama di balik kasus besar dugaan penyelundupan timah ke luar daerah tersebut.
BACA JUGA:Siapa Pemilik 17 Ton Timah Ilegal? Polres Belitung Diminta Transparan
Sebelumnya, Satreskrim Polres Belitung menggagalkan upaya penyelundupan 17 ton timah ilegal ke Jakarta. Timah ilegal tersebut dibawa dengan dua mobil truk.
Satu truk bermuatan 12 ton dan satu truk lagi bermuatan 5 ton. Dua truk tersebut diamankan Satreskrim Polres Belitung di kawasan Pelabuhan Tanjungpandan, Selasa 31 Desember 2024.
Kabarnya, pasir timah ilegal itu akan diselundupkan ke Jakarta. Adanya penangkapan tersebut mendapat dukungan dan apresiasi dari berbagai kalangan. Seperti praktisi hukum.
Wandi praktisi hukum di Belitung mengapresiasi pihak kepolisian yang mengamankan belasan ton timah ilegal. Menurutnya, itu merupakan penangkapan yang terbesar di Belitung saat ini.