Sri Mulyani Pastikan Sampo dan Sabun Bebas dari Kenaikan PPN 12 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani-Kemenkeu-

BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah Indonesia resmi melaksanakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, efektif mulai Rabu, 1 Januari. Kenaikan ini ditujukan khusus untuk barang dan jasa mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa PPN untuk barang dan jasa lainnya yang tidak termasuk dalam kategori mewah akan tetap dikenakan tarif 11 persen. Dia menegaskan bahwa produk-produk seperti sampo dan sabun tidak mengalami perubahan tarif.

"Barang-barang yang selama ini dikenakan PPN 11 persen, termasuk sampo dan sabun, tetap tidak ada kenaikan. Kami juga akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait hal ini," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa, 31 Desember.

Ia menjelaskan bahwa PPN 12 persen hanya akan diterapkan pada barang yang saat ini sudah dikenakan PPnBM sesuai dengan PMK 15/2023 dan PMK 42/2022. Contoh barang yang dikenakan tarif ini meliputi pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah atau apartemen mewah dengan harga di atas Rp 30 miliar, serta kendaraan bermotor mewah.

BACA JUGA:Penerapan PPN Barang Mewah Dinilai Sebagai Sistem Perpajakan yang Lebih Adil

BACA JUGA:Ekonom Sebut PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Tingkatkan Pendapatan Negara Secara Signifikan

Sri Mulyani juga menegaskan bahwa PPN untuk kebutuhan pokok masyarakat tidak akan mengalami kenaikan. Barang-barang ini, yang selama ini mendapatkan fasilitas pembebasan PPN, akan tetap dikenakan tarif nol persen hingga 1 Januari 2025. Kebutuhan pokok yang dimaksud mencakup beras, ikan, telur, sayuran, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, serta layanan angkutan umum dan rumah sederhana.

Dia menambahkan bahwa barang dan jasa yang bebas PPN juga meliputi ternak dan hasil ternak, pemotongan hewan, ikan, dan biota laut lainnya, serta jasa pendidikan dan layanan kesehatan, baik dari pemerintah maupun swasta.

"Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian, yaitu PPN-nya nol persen, tidak akan dikenakan PPN sama sekali," pungkas Sri Mulyani. (JPC)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan