Ekonom Sebut PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Tingkatkan Pendapatan Negara Secara Signifikan

Ilustrasi - Mobil Mewah Sebuah mobil mewah merek Ferrari terparkir di halaman sebuah gedung di Jakarta-Widodo S. Jusuf-ANTARA FOTO

BELITONGEKSPRES.COM - Ekonom Utama PermataBank dan Kepala Permata Institute for Economic Research (PIER), Josua Pardede, memberikan analisis mengenai dampak penerapan tarif baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang mewah. Ia percaya bahwa kebijakan ini berpotensi memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara.

Josua menjelaskan bahwa dengan memperluas basis penerimaan dari berbagai sumber seperti impor barang, penyediaan jasa, dan penggunaan barang dari luar negeri, kebijakan ini dapat memperbesar basis pajak. Penyesuaian terhadap barang-barang mewah, termasuk kendaraan bermotor, akan meningkatkan penerimaan PPN, terutama karena kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi cenderung mengonsumsi barang-barang tersebut.

“Penyesuaian dalam perhitungan nilai dasar pajak (DPP), yang ditetapkan menjadi 11/12 dari harga jual atau nilai impor, akan membantu negara mengurangi risiko kebocoran pajak,” ujar Josua dalam wawancaranya dengan ANTARA di Jakarta, Rabu.

Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa peningkatan pendapatan negara dari kebijakan ini dapat digunakan untuk mendanai program-program sosial yang lebih besar, seperti subsidi dan bantuan bagi kelompok rentan. Meskipun tarif PPN meningkat, penerapan DPP yang lebih rendah pada awalnya memberikan kesempatan bagi konsumen untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan ini.

BACA JUGA:Ekonom: Kenaikan PPN untuk Barang Mewah Dapat Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

BACA JUGA:Apindo: Kolaborasi Pemerintah dan Pengusaha Dibutuhkan untuk Merancang Aturan PPN

“Kebijakan ini memiliki potensi besar untuk mendongkrak pendapatan negara sekaligus mendukung pembangunan ekonomi,” tambahnya.

Namun, ia juga mengingatkan pentingnya penggunaan dana tambahan dari peningkatan PPN ini untuk program yang berpihak pada masyarakat menengah ke bawah, sambil mengimplementasikan langkah-langkah mitigasi inflasi untuk menjaga daya beli.

Kebijakan ini menegaskan bahwa PPN 12 persen akan berlaku pada impor Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar negeri, dengan tujuan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil. Josua menekankan bahwa pengaturan ini harus konsisten dengan undang-undang perpajakan dan disesuaikan dengan nilai transaksi aktual.

“Pendekatan ini memungkinkan pajak dikenakan secara lebih proporsional sesuai daya beli masyarakat dan kondisi pasar,” katanya.

Josua juga menilai bahwa penerapan tarif baru untuk BKP dan JKP yang tergolong mewah dapat menciptakan mekanisme redistribusi fiskal, di mana penerimaan negara dapat meningkat dari kelompok berpenghasilan tinggi, sekaligus mengurangi beban bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan tidak membebani kebutuhan dasar mereka secara berlebihan. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan