Penerapan PPN Barang Mewah Dinilai Sebagai Sistem Perpajakan yang Lebih Adil
Presiden Prabowo Subianto (kiri) berjabat tangan dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kanan), usai menyampaikan keterangan pers terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024)-Aprillio Akbar/aww-ANTARA FOTO
BELITONGEKSPRES.COM - Ekonom utama Permata Bank dan Kepala Permata Institute for Economic Research (PIER), Josua Pardede, mengungkapkan bahwa kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang hanya dikenakan pada barang-barang mewah merupakan langkah menuju sistem perpajakan yang lebih adil dan berkeadilan.
Menurut Josua, barang-barang mewah umumnya dikonsumsi oleh kalangan berpenghasilan tinggi, sehingga beban pajak yang dikenakan akan lebih sesuai dengan kemampuan mereka untuk membayar. "Dengan memfokuskan pajak pada barang-barang mewah, kita dapat mengendalikan konsumsi barang sekunder atau tersier, sementara barang-barang kebutuhan pokok tetap dapat diakses oleh masyarakat luas," tuturnya saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Dia menambahkan bahwa kebijakan ini berupaya memastikan sektor-sektor esensial, seperti pangan dan kebutuhan dasar, tidak akan terkena dampak langsung dari pajak yang lebih tinggi. Barang yang akan dikenakan pajak mewah termasuk kendaraan bermotor dan barang premium lainnya.
Meski pembatalan kenaikan tarif PPN yang sebelumnya direncanakan untuk barang dan jasa non-mewah dapat berpotensi mengurangi ruang fiskal, Josua menyatakan bahwa dengan menetapkan tarif yang lebih rendah misalnya 11 persen pemerintah dapat mengurangi beban pajak bagi masyarakat secara keseluruhan. "Tarif PPN yang lebih rendah untuk barang non-mewah dapat meningkatkan daya beli masyarakat, mendorong konsumsi domestik, dan menggerakkan sektor riil," jelasnya.
BACA JUGA:Ekonom Sebut PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Tingkatkan Pendapatan Negara Secara Signifikan
BACA JUGA:Polres Belitung Amankan 2 Truk Bermuatan Timah Ilegal, Milik Bos Asal Tanjungpandan?
Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan bahwa kebijakan PPN 12 persen akan mulai berlaku pada 2025, khusus untuk barang dan jasa mewah. Barang-barang yang dikenakan tarif ini, seperti rumah mewah, pesawat pribadi, dan kendaraan bermotor mewah, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menggarisbawahi bahwa tarif PPN untuk barang dan jasa di luar kategori mewah akan tetap di angka 11 persen, dengan pengecualian untuk bahan pokok yang dibebaskan dari pajak. Rincian lebih lanjut mengenai peraturan ini diatur dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024, yang ditandatangani pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku per 1 Januari 2025. (ant)