Pemutihan Utang 6.700 UMKM Senilai Rp 2,4 Triliun Terealisasi, Selanjutnya 1 Juta Pelaku Senilai Rp 15 Triliun
Pemerintah melalui Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman. -Nurul Fitriana-JawaPos.com
BELITONGEKSPRES.COM - Langkah pemerintah untuk meringankan beban kredit macet pelaku UMKM mendapat perhatian luas, terutama setelah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat realisasi hapus tagih mencapai Rp 2,4 triliun dari 6.700 UMKM.
Dengan potensi pemutihan utang lebih dari sejuta pelaku UMKM senilai Rp 15 triliun, kebijakan ini diharapkan mampu menghidupkan kembali roda usaha kecil menengah yang terhambat oleh beban kredit.
Namun, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat terbatas. “Hapus tagih hanya berlaku bagi pelaku usaha yang sebelumnya masuk daftar hapus buku. Tidak semua UMKM dapat mengakses kebijakan ini,” jelasnya.
Keputusan hapus tagih masih menunggu persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) bank-bank Himbara. Saat ini, proses tersebut biasanya memakan waktu hingga 60 hari, namun Maman mendesak agar bisa dipercepat menjadi 10 hari untuk mempercepat realisasi kebijakan. Targetnya, implementasi dilakukan dalam dua tahap, yaitu Januari dan Maret 2025, dengan estimasi manfaat bagi 1.097.000 pelaku UMKM.
BACA JUGA:Pemerintah Akan Hentikan Impor Pangan Bertahap Mulai 2025 untuk Wujudkan Swasembada Pangan
BACA JUGA:Mendag Budi Santoso: Harga Pangan Cenderung Stabil Setelah Natal
Maman juga menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan kebijakan ini. Salah satu tantangannya adalah data yang tidak lengkap atau tidak terbarui, seperti perubahan KTP atau keberadaan pelaku usaha yang sulit dilacak.
“Bank Himbara harus melakukan verifikasi yang ketat untuk memastikan kebijakan ini tepat sasaran dan tidak memunculkan moral hazard,” ungkapnya.
Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari, menyatakan dukungannya terhadap langkah ini. Menurutnya, kebijakan hapus tagih memberi peluang baru bagi pelaku UMKM yang sebelumnya masuk daftar hitam untuk kembali mengakses pembiayaan. “Ini adalah momentum untuk mendorong pelaku UMKM melanjutkan usaha dan mengembangkan daya saing,” ujar Supari.
Ia juga melihat kebijakan ini sebagai peluang pertumbuhan bagi sektor perbankan. “Meski kredit macet telah dihapus buku, kebijakan ini justru bisa menjadi katalis bagi pertumbuhan baru, baik untuk pelaku UMKM maupun bank,” tambahnya.
BACA JUGA:Potensi dan Masa Depan Bank Emas di Indonesia, Solusi Keuangan Berbasis Aset Nyata
BACA JUGA:Ekonom Usulkan Pengembangan Ekonomi Syariah Masuk Proyek Strategis Nasional dalam RKP dan RAPBN 2026
Dengan sinergi antara pemerintah dan sektor keuangan, kebijakan hapus tagih diharapkan tidak hanya menguntungkan UMKM tetapi juga memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan yang inklusif dan berkeadilan.
Kebijakan ini memberikan peluang besar bagi UMKM untuk bangkit kembali, meningkatkan produktivitas, dan memperkuat daya saing di pasar.