Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Ekonomi untuk Menyikapi PPN 12 Persen

Konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).-Imamatul Silfia.-ANTARA

Sebagai langkah tambahan, barang dan jasa mewah yang sebelumnya bebas PPN, seperti produk pangan premium dan layanan kesehatan, akan dikenakan tarif PPN 12 persen. Hal ini diharapkan dapat menciptakan kesetaraan dalam kontribusi pajak di antara berbagai lapisan masyarakat. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan