Terdakwa Agiok Juga Banding Vonis Kasus Korupsi Lapangan Bola
Terdakwa Agiok sebelum sidang di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang-Ist-
Heru Andeska selaku kuasa hukum Agiok membenarkan akan mengajukan banding. Namun dia belum memaparkan alasannya mengajukan banding. "Banding juga," Kata Heru melalui pesan singkatnya, Kamis 12 Desember 2024.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung menyatakan mengajukan banding atas putusan vonis terdakwa Iwan Sahie alias Agiok, yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, pekan lalu.
BACA JUGA:Terdakwa Korupsi Lapangan Bola di Belitung Divonis 1,5 Tahun, Dari Tuntutan 6 Tahun
BACA JUGA:Korupsi Lapangan Bola Paal Satu, Agiok Dituntut 6 Tahun Penjara, Uang Pengganti 2,4 Miliar
Kasi Intelijen Kejari Belitung Riki Guswandri mengatakan, usai persidangan pekan lalu pihaknya menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. Hingga akhirnya menyatakan banding atas vonis terdakwa Agiok tersebut.
"Kita sudah menyerahkan memori banding kepada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang hari ini," kata Riki Guswandri kepada Belitong Ekspres, Rabu 11 Desember 2024.
Dia menjelaskan, banding dilakukan lantaran vonis dari hakim terlalu rendah. Sebelumnya, JPU Kejari Belitung menuntut Agiok penjara selama 6 tahun penjara, dan juga denda Rp 200 juta subsider 9 bulan penjara.
Tidak hanya itu, Agiok juga diwajibkan membayar uang penganti. Yakni sebesar Rp2.466.181.250,00 (dua miliar empat ratus enam puluh enam juta seratus delapan puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah).
BACA JUGA:Kasus Korupsi Lapangan Bola, Mantan Lurah Paal Satu Divonis 1 Tahun Penjara
BACA JUGA:Ahli Waris Muncul, Klaim Kepemilikan Tanah Lapangan Bola Paal Satu yang jadi Objek Korupsi
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan, maka akan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak mampu membayar, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Kita banding karena putusan lebih rendah dari tuntutan," pungkasnya.