Sidang Korupsi Timah: Eks Plt Kadis ESDM Babel Rusbani Divonis 2 Tahun Penjara
Sidang Korupsi Timah: Eks Plt Kadis ESDM Babel Rusbani Divonis 2 Tahun Penjara -- (Antara)
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM – Rusbani alias Bani, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung (Babel) pada periode Maret hingga Desember 2019, dijatuhi vonis 2 tahun penjara.
Vonis ini dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode tahun 2015 hingga 2022.
Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan bahwa Rusbani dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta. "Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," ujar Fajar Kusuma Aji pada Rabu, 11 Desember 2024.
Kasus ini merupakan bagian dari serangkaian perkara korupsi yang melibatkan pejabat-pejabat Dinas ESDM Babel, yang diduga merugikan negara dalam jumlah yang signifikan terkait pengelolaan timah di daerah tersebut.
BACA JUGA:Mantan Kadis ESDM Babel Suranto Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah
Majelis hakim memutuskan bahwa Rusbani alias Bani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan alternatif penuntut umum, yaitu Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis tersebut lebih rendah 4 tahun dibandingkan tuntutan JPU Kejagung Ardito Muwardi, yang sebelumnya meminta agar Bani dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin 18 November 2024.
Sebelumnya, majelis hakim juga menjatuhkan vonis penjara empat tahun kepada Kadis ESDM Babel periode 2021–2024, Amir Syahbana dan Kadis ESDM Babel periode 2015–2019, Suranto Wibowo untuk perkara yang sama.
Berbeda dengan Rusbani, Suranto Wibowo dan Amir Syahbana masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp100 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan.
BACA JUGA:Korupsi Timah, Mantan Kadis ESDM Babel Divonis 4 Tahun Penjara
Amir bahkan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp325 juta. Jika Amir tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut.
"Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Fajar.
Uang pengganti tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang sebesar Rp325,99 juta oleh Amir dari General Manager Operasional CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Achmad Albani, dalam kasus ini.