Menkeu Sri Mulyani Pastikan Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN 12 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan pers APBN KiTa di Jakarta, Rabu (11/12/2024). Sri Mulyani melaporkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) mengalami defisit sebesar Rp401,8 triliun atau 1,81 persen terhadap produk dome-Rivan Awal Lingga/aww.-ANTARA FOTO

BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan barang-barang kebutuhan pokok tetap dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), meskipun tarif PPN akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. 

Keputusan ini diambil untuk melindungi daya beli masyarakat dan menjaga prinsip keadilan dalam kebijakan perpajakan.

"Ketika PPN 12 persen diberlakukan, barang-barang kebutuhan pokok tetap akan dikenakan tarif 0 persen," tegas Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Desember 2024 di Jakarta, Rabu.

Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, tengah merumuskan kebijakan detail terkait penerapan tarif PPN 12 persen. Meski sudah diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kebijakan ini akan tetap mempertimbangkan dampaknya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), daya beli masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi.

BACA JUGA:Prabowo Ungkap Alokasi Anggaran Tertinggi dalam APBN 2025 Adalah Pendidikan

BACA JUGA:Menko Airlangga Ungkap Strategi Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di 2025

"Kami sedang menyeimbangkan aspek keadilan, dampak pada APBN, dan kebutuhan ekonomi masyarakat," ujarnya.

Barang dan Jasa Esensial Tetap Bebas Pajak

Sri Mulyani memastikan, barang dan jasa yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur-mayur, susu segar, dan gula konsumsi, akan tetap bebas dari PPN. Hal serupa juga berlaku untuk jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, dan asuransi.

Tak hanya itu, penjualan buku, vaksinasi, rumah sederhana, listrik, dan air minum juga termasuk dalam daftar barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN. "Fasilitas ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk tidak menambah beban masyarakat kecil," tambahnya.

Menurut estimasi, nilai barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN tahun ini mencapai Rp231 triliun. Angka ini diperkirakan meningkat menjadi Rp265,6 triliun pada tahun depan, saat tarif PPN 12 persen mulai berlaku.

Mengenai wacana penerapan PPN 12 persen pada barang-barang mewah, Sri Mulyani menyebutkan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap penghitungan dan persiapan. "Kami belum bisa memberikan rincian lebih lanjut, tapi penyusunannya tetap akan berlandaskan asas keadilan dan memperhatikan kondisi APBN," katanya.

BACA JUGA:Menkeu Sri Mulyani Pastikan Semua Program Prioritas Prabowo Ada di APBN 2025

BACA JUGA:MPR Dukung Rencana Presiden Prabowo Hentikan Impor Beras pada 2025 Jika Stok Cukup

Ia menegaskan, pemerintah berkomitmen menjalankan undang-undang dengan tetap mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan kesehatan fiskal negara. "Dampaknya terhadap APBN dan masyarakat harus dihitung secara hati-hati karena ini menyangkut kepentingan kita bersama," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan