Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

BGN Tegaskan SPPG Dilarang Pecat Relawan Meski Kuota Penerima Manfaat MBG Dikurangi

Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang (kanan) dalam acara Koordinasi dan Evaluasi Program MBG di Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (5/12/2025)-HO-BGN/pri-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Sudaryati Deyang menegaskan bahwa pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi tidak diperbolehkan memberhentikan relawan dapur, meskipun jumlah penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis mengalami pengurangan. Penegasan ini disampaikan dalam kegiatan Koordinasi dan Evaluasi Program MBG di Cilacap, Jawa Tengah.

Nanik menjelaskan bahwa penyesuaian jumlah penerima manfaat merupakan bagian dari kebijakan BGN untuk menjaga kualitas layanan gizi. Ia menilai keberadaan relawan tidak hanya mendukung penyediaan makanan bergizi bagi siswa, tetapi juga berperan menggerakkan ekonomi masyarakat sekitar. Setiap SPPG tercatat mempekerjakan 47 warga lokal.

Sebelumnya satu SPPG dapat melayani lebih dari 3.500 penerima manfaat. Namun kini kapasitasnya dibatasi menjadi 2.000 siswa serta 500 ibu hamil, ibu menyusui dan balita non PAUD atau kelompok 3B. Kapasitas bisa meningkat hingga 3.000 penerima manfaat apabila dapur memiliki juru masak bersertifikat.

Di beberapa daerah terjadi pengurangan cukup besar, salah satunya di eks Karesidenan Banyumas. Menurut Nanik, sejumlah SPPG yang semula menangani sekitar 3.500 orang kini hanya menangani sekitar 1.800 penerima manfaat akibat bertambahnya SPPG baru dengan alasan pemerataan.

BACA JUGA:173 SPPG di Sumut Alihkan 341 Ribu Paket MBG untuk Korban Banjir dan Longsor

BACA JUGA:Darurat Bencana, BGN Ubah Dapur MBG di Sumut Jadi Dapur Umum untuk Korban Banjir dan Longsor

Ia menyoroti temuan di Kabupaten Banyumas yang hanya memiliki kuota 154 SPPG, tetapi jumlah titik layanan membengkak menjadi 227. Kondisi serupa terjadi di salah satu kecamatan yang memiliki 16 ribu penerima manfaat, sudah memiliki enam SPPG, namun masih disetujui penambahan lima SPPG baru sehingga total menjadi 11. Hal ini dinilai dapat memicu perebutan kuota penerima manfaat.

Nanik memastikan akan menindaklanjuti persoalan kelebihan jumlah SPPG di internal BGN. Ia menegaskan bahwa pengurangan kuota penerima manfaat tidak boleh dijadikan alasan untuk memberhentikan relawan. Honor relawan tetap dapat dibayarkan melalui skema at cost atau mekanisme penggantian biaya sesuai bukti pengeluaran yang sah seperti kuitansi atau faktur. Nilai yang diganti merupakan biaya riil tanpa margin keuntungan dan akan diverifikasi oleh pihak berwenang. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan