Ia mencatat bahwa awalnya Sentra Gakkumdu hanya merupakan forum informal, namun kini telah menjadi instrumen krusial dalam penindakan tindak pidana pemilu.
"Dalam kerjasama dengan kepolisian dan kejaksaan, kami terus berupaya untuk memperkuat peran Sentra Gakkumdu, baik dari segi kewenangan maupun efektivitasnya," ungkap Nelson.
Nelson juga menegaskan bahwa penegakan hukum pemilu yang efektif dapat mencegah pelanggaran oleh peserta pemilu. "Bawaslu menyadari banyak kendala dalam Sentra Gakkumdu yang menjadi hambatan dalam menangani tindak pidana pemilu. Mulai dari multitafsir dalam undang-undang hingga batasan waktu penanganan yang sangat singkat," tandasnya.
Kategori :