BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan kenaikan upah minimum pada tahun 2025 menjadi langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan tenaga kerja.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, kenaikan sebesar 6,5 persen untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.
Tidak hanya UMP dan UMK, regulasi ini juga mencakup Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), yang diharapkan memberikan manfaat lebih besar bagi pekerja di sektor-sektor strategis. Menaker menegaskan bahwa peningkatan upah sektoral ini harus lebih tinggi dibandingkan UMP dan UMK guna mencerminkan nilai tambah dari sektor industri tertentu.
"Penyesuaian upah minimum di semua level ini merupakan wujud perhatian pemerintah terhadap dinamika ekonomi dan kebutuhan hidup pekerja," ujar Yassierli.
BACA JUGA:Subsidi Impor LPG Capai Rp93 Triliun Per Tahun, Wakil Ketua MPR Dorong Penggunaan Kompor Listrik
BACA JUGA:Disetujui Presiden, Bapanas Sebut Bantuan Beras 10 Kg Berlanjut hingga 2025
Ia juga menjelaskan bahwa pengumuman besaran UMP dan UMSP 2025 akan dilakukan paling lambat 11 Desember 2024, sementara UMK dan UMSK akan diumumkan paling lambat pada 18 Desember 2024.
Proses penetapan upah minimum dilakukan dengan melibatkan dewan pengupahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dalam hal ini, pemerintah menekankan bahwa UMK harus lebih tinggi dari UMP, mencerminkan kebutuhan yang lebih spesifik di tingkat lokal.
Keputusan ini tidak diambil secara sepihak. Faktor-faktor seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap perkembangan daerah menjadi dasar perhitungan. "Kami ingin memastikan bahwa kenaikan upah minimum ini tidak hanya realistis bagi perusahaan, tetapi juga memberikan dampak positif bagi daya beli pekerja," tambah Yassierli.
Regulasi ini mencoba menciptakan harmoni antara kebutuhan pekerja dan keberlanjutan usaha. Indeks tertentu yang digunakan dalam formula penghitungan upah mempertimbangkan kontribusi tenaga kerja terhadap ekonomi lokal, sambil menjaga kepentingan perusahaan.
BACA JUGA:Respons Kebutuhan Operasional: Garuda Indonesia Rencanakan Tambah 15-20 Armada Baru pada 2025
BACA JUGA:Industri Tekstil Desak Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 12 Persen untuk Stabilitas Sektor
Dengan implementasi kenaikan ini, pemerintah berharap dapat memperkuat daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi di tingkat daerah. "Prinsip proporsionalitas dan kebutuhan hidup layak menjadi panduan utama kami," kata Yassierli.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus beradaptasi dengan dinamika sosial-ekonomi, memastikan bahwa kesejahteraan tenaga kerja tetap menjadi prioritas dalam kebijakan ketenagakerjaan. (jpc)