Menteri Ketenagakerjaan: 40 Perusahaan Dilaporkan Tunggak THR
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam wawancara cegat dengan wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/3/2025)-Fathur Rochman-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Ketenagakerjaan tengah menindaklanjuti laporan dugaan tunggakan tunjangan hari raya (THR) oleh sekitar 40 perusahaan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa pihaknya masih memeriksa detail kasus sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
"Baru saja saya dengar sekitar 40 laporan masuk, tapi masih perlu diverifikasi lebih lanjut," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.
Ia menegaskan bahwa Kemenaker terus membuka kanal pelaporan bagi pekerja yang tidak menerima THR sesuai ketentuan. Laporan yang diterima akan diverifikasi oleh pengawas ketenagakerjaan sebelum ditindaklanjuti dengan nota pemeriksaan.
Jika perusahaan tidak merespons dalam tujuh hari setelah nota pertama, akan diterbitkan nota pemeriksaan kedua dengan batas waktu tiga hari. Jika tetap tidak ada tanggapan, Kemenaker akan merekomendasikan sanksi administratif atau tindakan lain kepada pemerintah daerah.
BACA JUGA:Psikolog Sebut Puasa Ramadhan Jadi Latihan Efektif Mengontrol Emosi
BACA JUGA:Hanura Bagikan Ribuan Paket Sembako untuk Ojol dan Warga Jelang Lebaran
"Sanksinya bervariasi, dari denda hingga rekomendasi terkait kelangsungan usaha. Namun, eksekusi sanksi berada di pemerintah daerah, bukan kami," jelasnya.
Yassierli belum mengungkapkan daftar perusahaan yang dilaporkan maupun alasan keterlambatan pembayaran THR. Ia juga belum memastikan apakah ada perusahaan yang mengajukan keberatan atas ketidakmampuan membayar THR tahun ini.
"Masih dalam proses. Tahun-tahun sebelumnya ada kasus serupa, mungkin dalam beberapa hari ke depan kami bisa sampaikan lebih lanjut," tutupnya. (antara)