Menaker Ingatkan Perusahaan soal THR, Pelanggar Bisa Kena Sanksi Berat
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli--Istimewa
BELITONGEKSPRESC.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan yang melanggar aturan ini akan dikenai sanksi, mulai dari denda administratif hingga pencabutan izin usaha bagi pelanggaran berat.
Pemerintah akan terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap laporan yang masuk ke Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Sebanyak 1.490 pengawas ketenagakerjaan disiapkan untuk menangani pengaduan dan memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya. Jika terbukti melanggar, perusahaan diberikan waktu tujuh hari untuk membayar THR sebelum dikenai tindakan lebih lanjut.
Di sisi lain, Menaker juga menanggapi keluhan terkait Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol), yang dalam beberapa kasus hanya sebesar Rp 50 ribu. Ia menegaskan bahwa BHR berbeda dengan THR, karena merupakan kebijakan perusahaan dan bukan kewajiban yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Grab Ungkap Alasan Bonus Hari Raya Ojol Hanya Rp 50 Ribu, Ternyata Ada Kategorinya
BACA JUGA:Sebanyak 8.486 Jamaah Lunasi Biaya Haji di Hari Pertama Perpanjangan
Meskipun begitu, pihaknya akan mengecek laporan terkait pemberian BHR dan mengonfirmasi skema perhitungannya dengan perusahaan terkait.
Hingga Kamis, 27 Maret, Posko THR Kemnaker telah menerima 1.725 aduan terkait pembayaran THR. Dari jumlah tersebut, 989 aduan terkait perusahaan yang belum membayar THR, 370 aduan mengenai jumlah yang tidak sesuai, dan 366 aduan tentang keterlambatan pembayaran. Total ada 1.118 perusahaan yang diadukan terkait pelaksanaan THR tahun ini.
Selain itu, Posko THR juga menerima 1.516 konsultasi terkait pembayaran THR dan BHR. Pekerja yang memiliki keluhan diimbau untuk melaporkannya ke Posko THR di Dinas Ketenagakerjaan setempat agar dapat segera ditindaklanjuti. Posko ini akan tetap beroperasi hingga H+7 Lebaran 2025, meskipun kantor dalam kondisi libur. (jawapos)