Polisi Amankan Ribuan Obat Keras, Pelaku Dapat Barang Dari Luar Belitung

Selasa 30 Jan 2024 - 21:54 WIB
Reporter : Ainul Yakin
Editor : Yudiansyah

"Dan atau Pasal 436 juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara denda Rp 500 juta," pungkasnya.

Kategori :