Menkomdigi Minta Perketat Pengawasan Transfer Pulsa untuk Cegah Judi Online

Selasa 03 Dec 2024 - 16:31 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menekankan pentingnya langkah tegas dalam mengawasi transaksi pulsa dan layanan telekomunikasi untuk memutus rantai aktivitas judi online. 

Dalam rapat koordinasi yang digelar bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan perwakilan operator telekomunikasi seluler, Meutya menyerukan penguatan pengawasan sekaligus regulasi yang adaptif.

"Kami menemukan pola penyalahgunaan konversi pulsa menjadi uang yang digunakan untuk aktivitas judi online. Operator seluler harus lebih proaktif mendeteksi dan mencegah ini," tegas Meutya dalam pertemuan di Jakarta pada Selasa.

Ia menyoroti perlunya pengaturan yang lebih ketat terkait layanan transfer pulsa. Pembatasan transaksi dapat diberlakukan secara selektif untuk mengurangi risiko penyalahgunaan tanpa mengorbankan kebutuhan pelanggan yang sah.

BACA JUGA:PDIP Usulkan Polri Dibawah Kemendagri, Tito Karnavian Tak Setuju

BACA JUGA:Cegah Penyalahgunaan, DPR Usul Polisi Hanya Dibekali Tongkat untuk Patroli, Bukan Senjata Api

Selain itu, Meutya mendorong implementasi registrasi ulang kartu SIM berbasis data biometrik penduduk. Hal ini dinilai dapat mempersempit ruang gerak pelaku judi online sekaligus meningkatkan akurasi identifikasi pengguna layanan telekomunikasi.

Dalam konteks yang lebih luas, Menkomdigi menegaskan pentingnya memblokir konten negatif secara terpadu. “Seluruh penyelenggara layanan internet dan jaringan harus serentak memblokir konten yang mempromosikan perjudian online,” tambahnya.

Pendekatan preventif juga mendapat sorotan khusus. Meutya menyebutkan bahwa literasi digital, terutama bagi generasi muda, menjadi kunci untuk mengenali dan menghindari modus judi online. Operator seluler diharapkan berperan aktif dalam menyampaikan pesan edukasi digital kepada masyarakat.

Kolaborasi lintas sektor dinilai krusial untuk menciptakan solusi inovatif dan efektif. “Kami bekerja bersama PPATK, operator seluler, dan berbagai pihak lainnya untuk menjaga keamanan ruang digital Indonesia,” ujar Meutya.

BACA JUGA:Pengamat Ekonomi Menilai Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp 10 Ribu Per Porsi Terlalu Kecil

BACA JUGA:Polisi Tembak Siswa di Semarang, DPR: Regulasi dan Praktik Penggunaan Senjata Api Harus Segera Dievaluasi

Data pemerintah mengungkapkan nilai transaksi judi online mencapai Rp41 triliun hanya dalam sembilan bulan pertama 2024. Sebagai bagian dari upaya pemberantasan, lebih dari 250.000 konten judi online telah diblokir selama November 2024.

Rapat koordinasi ini juga dihadiri Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Plt. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Ismail, serta perwakilan dari operator seluler. Upaya bersama ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik judi online yang merusak tatanan ekonomi dan sosial masyarakat. (ant)

Kategori :