Presiden Prabowo Teken PP Perlindungan Anak di Dunia Digital

Ilustrasi media sosial--Pexels

BELITONGEKSPRES.COM - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. 

Dalam acara peresmian di Istana Merdeka pada Jumat, 28 Februari, Presiden menegaskan bahwa platform media sosial kini memiliki tanggung jawab lebih besar dalam melindungi anak dari paparan konten berbahaya.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa regulasi ini mengutamakan keselamatan anak dibandingkan kepentingan komersial. Meutya Hafid menekankan bahwa pemerintah memastikan anak-anak tidak terpapar konten berbahaya, eksploitasi komersial, atau ancaman terhadap data pribadi mereka.

Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah pembatasan usia serta pengawasan dalam pembuatan akun digital. Kepemilikan akun harus disesuaikan dengan tahap perkembangan anak. Meutya Hafid menjelaskan bahwa aturan ini bukan untuk membatasi akses anak secara keseluruhan. 

BACA JUGA:Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025, Sama dengan Muhammadiyah

BACA JUGA:Kurangi Kelelahan, Menag Imbau Masjid di Jalur Mudik Jadi Tempat Singgah Pemudik

Jika akun digunakan dengan pendampingan orang tua, maka masih diperbolehkan. Mengenai batasan usia kepemilikan akun, ketentuan bergantung pada tingkat risiko platform. 

Platform dengan risiko rendah dapat diakses secara mandiri mulai usia 13 tahun. Platform dengan risiko kecil hingga sedang dapat digunakan secara mandiri mulai usia 16 tahun, dengan pendampingan orang tua hingga usia 18 tahun.

Selain pembatasan usia, aturan ini juga melarang eksploitasi anak sebagai komoditas digital. Platform yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi tegas. Meutya Hafid menegaskan bahwa sanksi tidak ditujukan kepada orang tua atau anak, tetapi kepada platform yang tidak mematuhi regulasi.

Dengan aturan ini, pemerintah berharap ekosistem digital menjadi lebih aman bagi anak-anak, sekaligus mendorong tanggung jawab lebih besar dari penyedia platform dalam menciptakan lingkungan digital yang sehat dan ramah anak. (jawapos)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan