Lantas, dari hasil tersebut didapat sebanyak 426 bidang tanah dengan 71 KK, kemudian pihak Dinas Transmigrasi berjanji kepada terdakwa Helki dan Sandhi bakal memberikan usulan tambahan terhadap kelebihan KK tersebut.
Lebih lanjut, pada saat rapat panitia pertimbangan landreform, pihak BPN Kabupaten Bangka Barat ternyata tidak pernah membahas terkait 68 KK untuk warga transmigran tersebut.
Saat rapat PPL hanya membahas secara global penerbitan sertifikat program redistribusi di Bangka Barat dan khususnya wilayah Jebus terdapat 488 bidang tanah. Yaitu untuk transmigrasi sebanyak 426 bidang dan untuk pelepasan kawasan hutan sebanyak 65 bidang.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah Babel, Penetapan Tersangka Dari Kejagung Ditunggu
BACA JUGA:Terjerat Kasus Korupsi Timah, Adik Bos Aon Masuk Lapas
Itu sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, kasus Tipikor Sertifikat Tanah Transmigarasi ini sebelumnya majelis hakim telah memvonis 6 terdakwa dengan hukuman 4 tahun dan 2 bulan penjara. Para terdakwa juga divonis pidana denda sebesar Rp 200 juta sibsider 2 bulan kurungan.
Masing-masing terdakwa antara lain, Slamet Taryana selaku mantan Kabid Transmigrasi Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Bangka Barat.
Ridho Firdaus, selaku Kasi Penyiapan dan Pembangunan Pemukiman Transmigrasi, Elyna Rilnamora Purba selaku Subkoordinator Pengembangan Kawasan Transmigrasi) dan Ariandi Pramana alias Bom Bom, selaku honorer Dinas Transmigrasi.
Kemudian Hendry, selaku mantan Kades Jebus dan Ansori mantan honorer kantor BPN Bangka Barat. Adapun kerugian negara dalam pusaran perkara Tipikor Sertifikat Tanah ini mencapai senilai Rp 5.468.860.000.