Terjerat Kasus Korupsi Timah, Adik Bos Aon Masuk Lapas

Lapas Tuatunu Kota Pangkalpinang-Ist-

BELITONGEKSPRES.COM, PANGKALPINANG - Toni Tamsil (52), adik kandung dari Thamron Tamsil als Aon, pemilik smelter timah terbesar di Kabupaten Bangka Tengah ikut terjerat kasus Korupsi Tata Niaga Timah di Bangka Belitung (Babel).

Adik kandung bos timah itu sudah ditahan sejak Kamis malam, 25 Januari 2024 di Lapas Tuatunu Kota Pangkalpinang. Kedatangan Toni Tamsil membuat keriuhan di sekitar Lapas tersebut.

Akhi nama lain dari Toni Tamsil diantar oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Dia ditahan karena diduga menghalangi penyidikan kasus dugaan korupsi tata niaga timah tahun 2015-2022. 

Pantauan Babel Pos (Grup Belitong Ekspres, Akhi dibawa ke Lapas dengan pengawalan ketat oleh Polisi Militer. Ia diborgol dan mengenakan rompi tahanan. "Tetap diborgol dan pakai rompi tahanan, karena itu kan statusnya tersangka dan tahanan," kata sumber Babel Pos.

BACA JUGA:Anak Mantan Pejabat Terlibat Timah Ilegal? Polda Babel Masih Dalami

Penyidik menyerahkan Akhi kepada petugas Lapas dengan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Agung nomor: B-383/Fd.2/Es/01/2024 tanggal 25 Januari 2024. 

Kemudian, petugas lapas juga membuat surat berita acara penerimaan tahanan/narapidana nomor: W.7.PAS.PAS. 1.PK.01.01- pada hari yang sama pukul 21.30 WIB. Setelah proses administrasi selesai, Akhi langsung dimasukkan ke sel Mapenaling (masa pengenalan lingkungan). 

Kasi Binadik Lapas Tuatunu Pangkalpinang, Ferdi Angriawan, membenarkan Akhi adalah titipan Kejagung dalam kasus Tipikor. Namun, dia tidak bisa menjelaskan lebih lanjut tentang kasusnya karena itu adalah kewenangan penyidik.

"Diantar ke kita statusnya titipan Kejagung, dalam kasus Tipikor. Soal detilnya itu bukan kewenangan kami. Kami cuma dititipkan saja ya," ungkap Ferdi Angriawan kepada Babel Pos.

BACA JUGA:Pj Gubernur Babel Bantah Putus Kontrak Honorer Secara Massal

Bakal Imlek di Lapas

Adik kandung Thamron Tamsil alias Aon, pemilik smelter timah terbesar di Kabupaten Bangka Tengah harus merasakan dinginnya sel Lapas Tuatunu Pangkalpinang. 

Dia ditahan bersama Dr Ichwan Azwardi Lubis, tersangka Tipikor proyek CSD dan washing plant PT Timah yang ditangani Pidsus Kejati Bangka Belitung (Babel).

Akhi mendapatkan sel mapenaling (masa pengenalan lingkungan) yang memang diperuntukkan bagi tahanan baru. Ini adalah prosedur standar di Lapas. Tahanan baru harus tinggal di sana sampai penyidikan selesai, baru bisa pindah ke sel yang lebih luas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan