Hendrya Sylpana

Kasus Pungli di Rutan KPK: Mantan Petugas Terima Uang Rp99,6 Juta Uang Tutup Mulut

Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan pungli Rutan KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/10/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)--

BELITONGEKSPRES.COM - Mantan petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Anzar, mengungkapkan bahwa ia menerima total uang sebesar Rp99,6 juta secara tidak langsung dari hasil pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh para lurah atau koordinator pungli di Rutan Cabang KPK dalam periode 2019-2023.

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, Asep menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan kepadanya sebagai imbalan untuk menutup mulut setelah menemukan tahanan yang membawa telepon genggam ke dalam rutan. “Namun, saya sudah mengembalikan uang tersebut kepada penyidik KPK,” tambahnya.

Asep menjelaskan bahwa penemuan telepon genggam itu terjadi saat ia melakukan inspeksi mendadak di Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4). Ketika melaporkan temuan tersebut kepada atasannya, ia diminta untuk tidak mengungkapkan informasi itu dan dijanjikan imbalan sebagai "uang tutup mulut."

Menurutnya, uang tutup mulut pertama kali diberikan sebesar Rp500 ribu pada pertengahan 2019. Selanjutnya, Asep menerima Rp1 juta setiap bulan selama dua bulan, yang kemudian meningkat menjadi Rp2 juta per bulan pada tahun 2020. “Setelah itu, jumlahnya meningkat menjadi Rp3 juta, dan saya menerima jumlah ini secara rutin hingga Januari 2023,” ujarnya.

BACA JUGA:MA Siap Gelar Sidang Istimewa untuk Pilih Ketua Baru pada 16 Oktober

BACA JUGA:Pelantikan Prabowo-Gibran 20 Oktober, MPR Umumkan Persiapan 90 Persen Rampung

Asep memberikan kesaksian dalam kasus dugaan pungli atau pemerasan yang totalnya mencapai Rp6,38 miliar kepada para tahanan di Rutan Cabang KPK antara 2019 hingga 2023. Terdapat 15 terdakwa dalam kasus ini, termasuk Kepala Rutan KPK periode 2022–2024, Achmad Fauzi; Pelaksana Tugas Kepala Rutan KPK periode 2021, Ristanta; dan Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018–2022, Hengki.

Para terdakwa diduga melakukan pungli di tiga lokasi Rutan Cabang KPK, yaitu Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4). Setiap bulan, pungli yang terkumpul dari ketiga rutan ini mencapai Rp80 juta.

Perbuatan ini bertujuan untuk memperkaya 15 terdakwa, di mana total kekayaan yang diperoleh antara lain: Deden sebesar Rp399,5 juta, Hengki Rp692,8 juta, Ristanta Rp137 juta, Eri Rp100,3 juta, Sopian Rp322 juta, Achmad Rp19 juta, Agung Rp91 juta, dan Ari Rp29 juta.

Selanjutnya, terdapat juga Ridwan yang memperoleh Rp160,5 juta, Mahdi Rp96,6 juta, Suharlan Rp103,7 juta, Ricky Rp116,95 juta, Wardoyo Rp72,6 juta, Abduh Rp94,5 juta, serta Ramadhan Rp135,5 juta.

Dengan demikian, tindakan para terdakwa ini tergolong dalam tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta sesuai dengan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan