Dalam percakapan itu, Harvey menyatakan bahwa melalui pengumpulan dana ini akan terlihat mana smelter yang "komit" dan mana yang tidak. Pernyataan ini mengundang pertanyaan, karena dana tersebut disebut-sebut bersifat sukarela.
Lebih mencengangkan lagi, Harvey sempat menyebutkan akan melaporkan smelter yang tidak "komit" kepada seorang "wasit." Namun, siapa sebenarnya "wasit" ini? Mengapa smelter rela menyetor dana yang disebut "sukarela" hingga mencapai ratusan miliar rupiah?
Ketika ditanya tentang istilah "wasit," Harvey malah menyebutnya sebagai kemungkinan "karangan saja." Padahal, istilah tersebut muncul berulang kali dalam percakapan grup WhatsApp. Keberadaan "wasit" ini menjadi salah satu misteri yang belum terpecahkan dalam kasus dana Rp 420 miliar tersebut.
Sebelumnya, dalam sidang yang digelar Rabu, 14 Agustus 2024, jaksa memaparkan dakwaan terhadap Harvey Moeis, yang disebut mewakili PT Refined Bangka Tin dalam kerja sama dengan PT Timah.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Amankan Puluhan Ton Timah Ilegal Diduga dari Belitung, Kadiv Humas Belum Merespon
Harvey diduga terlibat dalam kongkalikong dengan sejumlah pihak terkait pemurnian timah yang ditambang secara ilegal dari area tambang milik PT Timah, perusahaan BUMN.
Jaksa mengungkapkan bahwa Harvey, yang juga dikenal sebagai suami artis Sandra Dewi, meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan mereka. Dana tersebut disebut seolah-olah digunakan untuk keperluan corporate social responsibility (CSR).
Dugaan korupsi ini diklaim telah menguntungkan Harvey Moeis dan Helena Lim, seorang crazy rich dari Pantai Indah Kapuk (PIK), dengan total kerugian negara mencapai Rp 420 miliar.
Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), di mana sebagian dana ditransfer kepada Sandra Dewi dan asistennya, Ratih Purnamasari. (Babel Pos)