BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengenalkan kanal pelaporan melalui WhatsApp (+6287840302006) bagi masyarakat yang menemukan indikasi kecurangan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses seleksi CPNS berlangsung secara transparan dan bebas dari praktik tidak etis.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pengaduan ini adalah bagian dari komitmen kementerian untuk menciptakan seleksi yang jujur dan dapat dipercaya. Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengawasi potensi penyimpangan seperti praktik suap.
"Kami mengajak masyarakat yang menyaksikan atau mengalami kecurangan dalam proses penerimaan CPNS untuk melapor melalui saluran yang telah disediakan," ujar Supratman dalam keterangan pers yang dirilis di Jakarta.
BACA JUGA:Pemerintah Putus Aliran dana Judi Online dengan Menggandeng Perbankan dan E-Wallet
BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024: Pemerintah Tetapkan 27 November sebagai Hari Libur Nasional
Supratman menambahkan, seleksi CPNS bukan hanya soal rekrutmen, tetapi juga tentang menciptakan fondasi sumber daya manusia (SDM) yang unggul.
"Seleksi yang bersih akan menghasilkan pegawai yang berkualitas, profesional, dan berintegritas, yang tentunya akan memenuhi kriteria dan kebutuhan kinerja organisasi," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Supratman juga mengingatkan agar peserta seleksi tidak mudah terjebak oleh janji-janji pihak yang menawarkan bantuan kelulusan dengan imbalan tertentu.
"Jangan percaya pada siapa pun yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang atau bantuan lainnya. Hanya kemampuan Anda yang dapat memastikan kelulusan," tegasnya.
Saat ini, seleksi CPNS Kemenkumham 2024 memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yang meliputi berbagai jenis tes, seperti tes kesehatan, tes fisik, psikotes, wawancara, serta ujian berbantuan komputer dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA:Wapres Gibran Minta Hapus Sistem Zonasi dalam PPDB untuk Memperluas Akses Pendidikan
Peserta dengan latar belakang pendidikan SLTA sederajat akan mengikuti tes kesamaptaan dan keterampilan, sementara mereka yang berpendidikan non-SLTA akan menjalani tes praktik kerja.
Dengan sistem seleksi yang lebih terbuka dan pengawasan yang ketat, Kemenkumham berupaya memastikan proses rekrutmen ini dapat menghasilkan pegawai negeri yang sesuai dengan harapan dan kebutuhan negara. (ant)