BELITONGEKSPRES.COM - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat perekonomian dan meningkatkan penerimaan negara.
Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menjelaskan berbagai manfaat kebijakan menaikkan 1 persen PPN menjadi 12 Persen yang berpotensi mendukung pembangunan berkelanjutan Indonesia.
1. Peningkatan Penerimaan Negara untuk Pendanaan Strategis
Menurut Josua, PPN telah menjadi salah satu sumber pendapatan utama negara yang relatif stabil dibandingkan pajak penghasilan. Dengan kenaikan tarif ini, penerimaan negara dapat meningkat signifikan, memberikan ruang lebih besar bagi pendanaan sektor-sektor prioritas seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
2. Mengurangi Ketergantungan pada Utang
Kebijakan ini juga dapat membantu pemerintah mengurangi defisit anggaran dan menekan ketergantungan pada utang. Hal ini menjadi sangat relevan setelah pandemi yang mendorong pengeluaran besar-besaran untuk pemulihan ekonomi.
BACA JUGA:Transaksi Kripto di Indonesia Melonjak 352 Persen, Tembus Rp475 Triliun Sepanjang 2024
BACA JUGA:PLN Siap Bergabung dengan BPI Danantara untuk Dukung Target Ekonomi 8 Persen Presiden Prabowo
3. Efisiensi Administrasi Perpajakan
PPN dianggap lebih mudah dikelola karena tercatat dalam setiap transaksi konsumsi. Efisiensi ini memungkinkan pemerintah untuk memaksimalkan penerimaan dengan pengawasan yang lebih baik.
4. Menarik Investasi Asing dengan Sistem Pajak Kompetitif
Dengan tarif 12 persen, PPN Indonesia mendekati rata-rata global (15 persen) dan sejalan dengan standar negara-negara ASEAN. Kondisi ini membuat sistem perpajakan Indonesia lebih kompetitif di mata investor internasional.
5. Kontribusi pada Visi Indonesia 2045
Peningkatan penerimaan dari PPN juga dapat mendukung pencapaian Visi Indonesia 2045, yakni menjadi negara maju dengan salah satu ekonomi terbesar di dunia. Dana yang dihasilkan dapat digunakan untuk mendukung transformasi ekonomi yang berkelanjutan.
BACA JUGA:Ditjen Pajak Sebut PPN 12 Persen Tidak Hambat Daya Beli Meski Ada Kenaikan Tarif