Kemenag Kunjungi KPK dan MUI Bahas Tata Kelola Tranparansi Dana Haji dan Pendidikan

Rabu 20 Nov 2024 - 18:39 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melakukan langkah proaktif dengan mengunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, khususnya di bidang haji dan pendidikan berbasis agama. 

Kunjungan ini menjadi simbol komitmen Kementerian Agama (Kemenag) dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas di sektor-sektor strategis.

Di Gedung Merah Putih KPK, Nasaruddin bersama jajaran Kemenag menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat kolaborasi dengan KPK dalam pencegahan korupsi. 

“Kemenag mengelola dana yang cukup besar, terutama di sektor haji dan pendidikan. Maka kami ingin KPK mendampingi agar tercipta pandangan yang sama dalam menjalankan program-program strategis ini,” ujar Nasaruddin.

Korupsi, menurut Nasaruddin, adalah perilaku yang paling haram karena dampaknya langsung merugikan masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya memastikan dana yang digunakan untuk ibadah, termasuk haji, bersumber dari asal yang bersih. "Segala sesuatu yang hulunya keruh, hilirnya pasti ikut keruh," katanya.

BACA JUGA:TNI AU Siapkan Langkah Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

BACA JUGA:Budi Arie: Tersangka AK Klaim Mampu Blokir 100 Ribu Situs Per Hari, Tapi Malah Jadi Pengendali Judi Online

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan bahwa kerja sama ini mencakup pembaruan tata kelola kewenangan dan transparansi dalam pengelolaan haji. “KPK berkomitmen mendukung Kemenag untuk memastikan seluruh proses berjalan bersih dan akuntabel,” ungkapnya.

Selanjutnya, Nasaruddin melanjutkan agenda kunjungan ke kantor MUI Pusat untuk membahas berbagai isu strategis, termasuk penggunaan hasil investasi dana haji. Dalam pertemuan tersebut, ia menegaskan bahwa tidak ada perbedaan prinsip antara Kemenag dan MUI terkait hal ini.

“Semua perbedaan itu memiliki jembatan. Saya dan Pak Asrorun Niam Sholeh berasal dari latar belakang pendidikan yang sama. Secara prinsip, kami tidak berbeda,” jelas Nasaruddin.

Fatwa MUI hasil ijtima ulama menyebutkan bahwa pemanfaatan hasil investasi dana haji untuk jamaah lain hukumnya haram. Namun, dalam forum Mudzakarah Perhajian 2024 yang digelar Kemenag, keputusan tersebut dianggap boleh. 

BACA JUGA:Komdigi Tingkatkan Sinergi dengan PPATK Cegah Aliran Dana Judi Keluar Negeri

BACA JUGA:DPR Imbau Masyarakat Tunggu Kepastian Kenaikan PPN 12 Persen dari Presiden

Nasaruddin menekankan pentingnya diskusi dan komunikasi berkelanjutan untuk menjembatani pandangan ini.

Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menambahkan bahwa pertemuan ini lebih banyak membahas isu-isu keumatan secara umum, tanpa fokus spesifik pada fatwa dana haji. Ia menegaskan pentingnya hubungan strategis antara Kemenag sebagai regulator dan MUI sebagai otoritas keagamaan.

Kategori :