Menteri Agama Minta Pendampingan dan Pengawasan KPK Awasi Tata Kelola Haji

Menteri Agama Nasaruddin Umar bersama BPKH dan BPH melakukan audiensi dengan Ketua KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/1)--KPK

BELITONGEKSPRES.COM - Dalam upaya meningkatkan integritas dan transparansi penyelenggaraan ibadah haji 2025, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar secara resmi meminta pendampingan dan pengawasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pendekatan ini diharapkan mampu mencegah potensi penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan jemaah haji.

“Kehadiran KPK diharapkan memberi efek psikologis dan menjadi pengingat bagi siapa pun yang berniat menyimpang dari aturan dalam penyelenggaraan haji,” ujar Nasaruddin saat bertemu dengan jajaran KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis, 23 Januari.

Nasaruddin mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada KPK berbagai titik rawan yang dapat memunculkan potensi korupsi dalam pengelolaan ibadah haji. 

Dengan langkah ini, Kemenag berharap pendampingan KPK dapat membantu memastikan pelaksanaan haji berjalan optimal dan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

BACA JUGA:Tunjangan Kinerja Dosen ASN Senilai Rp2,5 Triliun Siap Cair Tahun 2025

BACA JUGA:Prabowo Umumkan Penghematan Rp20 Triliun Melalui Pemangkasan Anggaran Perjalanan Dinas

"Insya Allah, dengan pendampingan sejak awal oleh KPK, kami bisa bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan ibadah haji 2025," tambahnya.

Selain itu, Menag menekankan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) yang ada sudah memperjelas pembagian tugas antara Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Pengelola Haji (BPH), sehingga diharapkan tidak terjadi lagi tumpang tindih kewenangan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyambut baik inisiatif Kemenag tersebut. Ia menyoroti pentingnya efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan fungsi masing-masing lembaga terkait. Menurutnya, sinergi antara Kemenag, BPKH, dan BPH sangat diperlukan untuk menciptakan pengelolaan dana haji yang transparan dan akuntabel.

“KPK akan mendampingi proses tata kelola penyelenggaraan haji agar berjalan secara efisien, transparan, dan sesuai regulasi,” kata Setyo.

Ia juga menegaskan bahwa arahan Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya menghindari tumpang tindih kewenangan antara lembaga terkait, baik sebagai regulator maupun operator haji. Oleh karena itu, KPK berkomitmen mengawasi pengelolaan dana haji yang sangat besar untuk memastikan kepercayaan publik tetap terjaga.

BACA JUGA:Ditjen Haji dan Umrah Umumkan Daftar Jamaah Haji Khusus yang Berhak untuk Melunasi Biaya Haji

BACA JUGA:Memperkuat Kerja Sama Bilateral, Presiden Prabowo Kunjungi India dan Malaysia

“Dana haji bukan jumlah yang kecil, sehingga transparansi dalam pengelolaannya harus benar-benar diawasi,” pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan