Prabowo Umumkan Penghematan Rp20 Triliun Melalui Pemangkasan Anggaran Perjalanan Dinas
Presiden Prabowo saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1)--YouTube Setpres
BELITONGEKSPRES.COM - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penghematan anggaran yang signifikan, mencapai lebih dari Rp 20 triliun, akibat keputusan untuk mengurangi anggaran perjalanan dinas.
Dalam rapat Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 22 Januari, Prabowo menjelaskan bahwa pemangkasan ini memungkinkan alokasi dana tersebut untuk kebutuhan yang lebih mendesak, seperti renovasi gedung sekolah.
"Perjalanan dinas kami potong hingga setengah, yang memungkinkan kita menghemat Rp 20 triliun lebih," jelas Prabowo. Ia menekankan bahwa dana yang dihemat ini dapat digunakan untuk memperbaiki puluhan ribu gedung sekolah, sehingga berdampak positif bagi pendidikan.
Prabowo juga menginstruksikan jajaran menteri dan wakil menteri untuk tetap disiplin dalam pengeluaran. Ia mengusulkan agar acara-acara seremonial yang tidak esensial, seperti perayaan ulang tahun, dihapus dari anggaran. "Kami tidak akan mengalokasikan dana untuk perayaan yang bersifat seremoni. Upacara dan perayaan sejarah sebaiknya dilakukan secara sederhana di kantor," tegasnya.
BACA JUGA:Ditjen Haji dan Umrah Umumkan Daftar Jamaah Haji Khusus yang Berhak untuk Melunasi Biaya Haji
BACA JUGA:Memperkuat Kerja Sama Bilateral, Presiden Prabowo Kunjungi India dan Malaysia
Selanjutnya, Presiden meminta semua menterinya untuk menunjukkan loyalitas dan mematuhi kebijakan penghematan ini. "Saya harap semua menteri dan kepala badan mematuhi kebijakan ini," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi telah mengeluarkan Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 yang memperketat izin perjalanan dinas luar negeri bagi pejabat pemerintah.
Surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan instruksi Presiden Prabowo dalam Sidang Kabinet sebelumnya, yang menekankan perlunya penghematan dalam perjalanan dinas luar negeri untuk semua kementerian dan lembaga. (jawapos)