Tunjangan Kinerja Dosen ASN Senilai Rp2,5 Triliun Siap Cair Tahun 2025
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menyampaikan anggaran tunjangan kinerja (tukin) dosen aparatur sipil negara (ASN) sebesar Rp 2,5 triliun pada 2025. telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu)-Yustinus Patris Paat-Beritasatu.com
BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah memastikan pencairan tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) senilai Rp 2,5 triliun pada tahun 2025. Keputusan ini diumumkan setelah rapat kerja antara Komisi X DPR dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro.
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan persetujuan atas anggaran tersebut.
"Alhamdulillah, tukin untuk dosen ASN sebesar Rp 2,5 triliun sudah disetujui dan akan direalisasikan pada tahun 2025," ujar Lalu Hadrian di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 23 Januari.
Saat ini, pencairan tunjangan tersebut hanya menunggu finalisasi regulasi. Presiden telah menyetujui rancangan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan hukum, yang nantinya akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) untuk mengatur mekanisme pelaksanaannya.
BACA JUGA:Prabowo Umumkan Penghematan Rp20 Triliun Melalui Pemangkasan Anggaran Perjalanan Dinas
BACA JUGA:Ditjen Haji dan Umrah Umumkan Daftar Jamaah Haji Khusus yang Berhak untuk Melunasi Biaya Haji
"Regulasi ini sedang dalam tahap penyelesaian. Kami optimistis Perpres akan segera selesai, dan setelah itu Permendiktisaintek akan mengatur teknis pencairannya," tambah Lalu Hadrian.
Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, turut menekankan bahwa pencairan tukin ini bukan hanya soal kesejahteraan dosen, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi di Indonesia.
"Ini adalah investasi dalam pendidikan. Kesejahteraan dosen yang lebih baik akan berdampak positif pada kualitas pendidikan di perguruan tinggi," jelasnya.
Tunjangan kinerja dosen ASN di bawah Kemendiktisaintek telah tertunda selama lima tahun terakhir. Dengan alokasi anggaran sebesar Rp 2,5 triliun, pencairan ini diharapkan menjadi jawaban atas aspirasi dosen ASN yang telah lama menunggu kejelasan. Selain itu, kebijakan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperbaiki sistem pendidikan tinggi dan memastikan keseimbangan antara kinerja dan penghargaan bagi tenaga pendidik. (beritasatu)