BELITONGEKSPRES.COM - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula, meminta agar menteri-menteri perdagangan yang menjabat setelahnya turut diperiksa.
Hal ini dianggap penting karena mereka dinilai memiliki pengetahuan terkait kebijakan impor gula yang menjadi pokok perkara.
"Klien kami sudah tidak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak 27 Juli 2016. Oleh karena itu, seharusnya Menteri Perdagangan yang menjabat setelahnya juga diperiksa dalam kasus ini," kata pengacara Thomas, Ari Yusuf Amir, saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 18 November.
Ari juga menyoroti prosedur penetapan tersangka terhadap Thomas, yang menurutnya tidak berdasarkan dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Ia menyebut langkah yang diambil Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tindakan sewenang-wenang yang tidak sesuai dengan hukum acara pidana.
BACA JUGA:PKB Usulkan Judi Online Dikategorikan sebagai Kejahatan Luar Biasa
BACA JUGA:Tom Lembong Gugat Status Tersangka Kasus Impor Gula oleh Kejagung, Klaim Penyalahgunaan Wewenang
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Thomas Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016. Selain Thomas, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain, yaitu Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI periode 2015–2016 berinisial CS.
Menurut Kejaksaan, Thomas diduga memberikan izin impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih dalam upaya stabilisasi harga gula yang melonjak saat itu.
Namun, langkah tersebut dianggap melampaui kewenangan karena impor gula kristal untuk kebutuhan dalam negeri seharusnya dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk dan terbatas pada gula kristal putih, bukan gula kristal mentah.
"Penugasan impor gula kristal mentah itu diberikan untuk stabilisasi harga gula yang saat itu tinggi. Namun, aturan menyatakan bahwa hanya BUMN yang ditunjuk yang berwenang melakukan impor tersebut," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.
Saat ini, Thomas Lembong ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sidang praperadilan yang diajukan oleh Thomas pun menjadi upaya hukum untuk membatalkan status tersangkanya. (jpc)