PKB Usulkan Judi Online Dikategorikan sebagai Kejahatan Luar Biasa

Senin 18 Nov 2024 - 19:23 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengajukan usulan agar pemerintah mengkategorikan judi online sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Menurut Ketua Fraksi PKB DPR RI, Jazilul Fawaid, langkah ini penting agar penanganan masalah judi daring bisa dilakukan secara menyeluruh dan lebih tegas.

"Dengan menjadikan judi online sebagai kejahatan luar biasa, pemerintah dapat memperkuat pendekatan dari sisi hukum, operasional, hingga evaluasi pemberantasannya," ujar Jazilul, yang akrab disapa Gus Jazil, di Jakarta, Senin 18 November.

Gus Jazil mengungkapkan bahwa judi online memiliki karakteristik kejahatan yang terorganisir dan berdampak besar pada masyarakat. Situs-situs judi terus bermunculan meskipun sudah dilakukan pemblokiran, menandakan operasi yang sistematis dan melibatkan banyak pihak, seperti bandar, operator, influencer, bahkan oknum aparat negara.

"Keterlibatan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas judi online, semakin menguatkan bahwa kejahatan ini bersifat terorganisir," tambahnya.

BACA JUGA:Tom Lembong Gugat Status Tersangka Kasus Impor Gula oleh Kejagung, Klaim Penyalahgunaan Wewenang

BACA JUGA:10 Hari di Luar Negeri, Presiden Prabowo Ungkap Kerinduan pada Tanah Air

Selain itu, Gus Jazil menyoroti dampak sosial dan ekonomi yang diakibatkan oleh judi online, termasuk kasus-kasus tragis seperti seorang ayah yang menjual anaknya demi berjudi, hingga ratusan korban yang mengalami gangguan jiwa akibat kecanduan.

Usulan Pembentukan Satgas Khusus

PKB juga mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) khusus dengan kewenangan luas untuk menangani sindikat judi online, termasuk mengejar bandar, operator, dan pihak yang menjadi pelindung mereka. Satgas ini diharapkan dapat bekerja sama secara internasional, mengingat aktivitas judi online sering kali dilakukan lintas negara.

"Langkah ini akan mempercepat pemberantasan, terutama jika dilakukan kolaborasi dengan aparat penegak hukum negara lain," tegas Gus Jazil.

BACA JUGA:BPK RI Dorong Komite Audit Terapkan Good Governance di PTN-BH

BACA JUGA:Tingkatkan Layanan Keagamaan, Pimpinan Kemenag Teken Pakta Integritas

Dengan tingginya skala kerugian yang diakibatkan judi online, mulai dari kerusakan ekonomi hingga degradasi moral masyarakat, Gus Jazil menilai bahwa pendekatan luar biasa sangat diperlukan. "Kami yakin langkah ini akan membawa dampak besar dalam upaya memberantas judi online secara tuntas," pungkasnya. (ant)

Kategori :