BELITONGEKSPRES.COM - Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mengungkapkan bahwa subsidi listrik yang tidak tepat sasaran berpotensi merugikan negara hingga Rp1,2 triliun setiap bulan. Temuan ini diungkap oleh Koordinator Stranas PK dalam sebuah diskusi yang digelar di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Koordinator Pelaksana Stranas PK, Pahala Nainggolan, ketidaktepatan dalam penyaluran subsidi listrik terjadi karena banyak penerima subsidi yang tidak memenuhi kriteria sebagai masyarakat miskin.
Dari 33 juta lebih penerima subsidi listrik 450 Va dan 900 Va non DTKS, hanya 42,7 persen yang terdaftar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid, sementara sisanya tidak dapat dipastikan apakah mereka benar-benar layak menerima subsidi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa subsidi untuk pelanggan 450 Va juga tidak sepenuhnya dinikmati oleh masyarakat miskin. Hanya sekitar 41,25 persen atau 10 juta pelanggan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
BACA JUGA:Pemerintah Rekomendasikan KUR Sebagai Alternatif yang Aman Daripada Pinjol
BACA JUGA:Pemerintah Susun Skema KUR untuk Percepat Realisasi Program Prioritas Prabowo
Bahkan, ada temuan bahwa lebih dari satu juta penerima subsidi 450 Va memiliki lebih dari satu saluran listrik, sementara untuk subsidi 900 Va, sekitar 866.000 data ditemukan tidak sesuai, dengan beberapa penerima teridentifikasi telah meninggal atau memiliki lebih dari satu sambungan listrik.
Stranas PK memberikan sejumlah rekomendasi untuk memperbaiki masalah ini, termasuk mendorong penggunaan DTKS berbasis NIK untuk memastikan subsidi listrik hanya diterima oleh masyarakat miskin.
Pahala juga menekankan perlunya mengubah kebijakan subsidi dari subsidi harga komoditas menjadi bantuan langsung tunai (targeted subsidy), yang lebih tepat sasaran.
Selain itu, Stranas PK juga mengusulkan agar Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2024, yang memungkinkan otomatisasi pemindahan pelanggan 900 Va non subsidi menjadi subsidi jika teridentifikasi dalam DTKS, perlu ditinjau kembali. Stranas PK mengusulkan agar proses ini dilakukan melalui mekanisme pengajuan, bukan secara otomatis.
BACA JUGA:Pemerintah Susun Skema KUR untuk Percepat Realisasi Program Prioritas Prabowo
BACA JUGA:PLN Gandeng Mubadala Energy untuk Kembangkan Infrastruktur Gas Bumi di Aceh
Pahala menambahkan bahwa pengelolaan data penerima subsidi sebaiknya tidak dilakukan oleh PLN, melainkan oleh Kementerian ESDM langsung. Selain itu, Stranas PK juga merekomendasikan agar DTKS digunakan untuk pendistribusian LPG tabung 3 kg.
Berdasarkan kajian KPK, subsidi LPG 3 kg rentan terhadap praktik korupsi, dan perlu ada transformasi dalam kebijakan subsidi ini dengan fokus pada penerima manfaat yang jelas dan akuntabel.
Stranas PK bertugas berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54/2018 untuk fokus dalam pencegahan korupsi yang terukur dan berdampak, dengan melibatkan 114 instansi pelaksana, termasuk kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.