Lingkungan digital yang aman, kata Nursodik, adalah hak setiap anak. Pemerintah berkomitmen memperkuat pemblokiran terhadap situs-situs judi daring demi melindungi anak-anak dari paparan konten berbahaya.
BACA JUGA:Kapolri Ungkap Transaksi Judi Online Capai Rp 283 Triliun, 9.096 Tersangka Diamankan
BACA JUGA:Tarif BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada 2025, Begini Penjelasan Dirut BPJS
"Kami mengimbau masyarakat agar waspada. Jangan mudah tergoda oleh janji keuntungan mudah dari perjudian online. Perjudian, terlebih secara daring, adalah aktivitas ilegal yang membawa dampak merusak,” jelasnya.
Melalui upaya berkelanjutan dan kerja sama seluruh lapisan masyarakat, pemerintah berharap bisa menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda Indonesia. (dis)