Djoss Belitung

Kapolri Ungkap Transaksi Judi Online Capai Rp 283 Triliun, 9.096 Tersangka Diamankan

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024). -Dery Ridwansah-JawaPos.com

BELITONGEKSPRES.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa perputaran uang dari transaksi judi online di Indonesia telah mencapai angka fantastis, yakni Rp 283 triliun hingga triwulan III 2024. 

Angka ini mencakup periode sejak 2020 hingga 2024, mencerminkan besarnya dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal ini.

"Selama triwulan I hingga III tahun 2024, perputaran transaksi judi online mencapai sekitar Rp 283 triliun," jelas Listyo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin 11 November.

Selain itu, Polri telah berhasil menangkap 9.096 tersangka terkait perjudian online, serta menyita hampir 6.000 rekening yang diduga terlibat dalam transaksi ilegal ini. Di samping itu, lebih dari 68.000 situs judi online telah diblokir oleh aparat.

BACA JUGA:Tarif BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada 2025, Begini Penjelasan Dirut BPJS

BACA JUGA:Gibran Usulkan Coding Masuk Kurikulum Pendidikan SD dan SMP

Listyo juga menjelaskan tentang berbagai modus operandi yang digunakan oleh pelaku judi online, termasuk pemanfaatan influencer dan situs-situs pemerintah untuk memasarkan kegiatan ilegal tersebut. Tidak hanya itu, metode pembayaran yang digunakan pun semakin canggih, dengan pelaku kini beralih dari rekening bank tradisional ke payment gateway, QRIS, e-wallet, bahkan kripto, untuk menghindari deteksi.

"Modusnya semakin beragam, dari yang menggunakan rekening bank, sekarang beralih ke payment gateway, QRIS, e-wallet, bahkan kripto," tambahnya. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan