Bahkan sebagian hasil keuntungan SDA lewat begitu saja di luar anggaran negara. Padahal, anggaran adalah instrumen utama guna menyalurkan hasil-hasil ekstraksi SDA untuk kesejahteraan rakyat, utamanya warga lokal yang terdampak proses produksi.
Potensi korupsi pada proses produksi SDA harus ditutup, dan Presiden Prabowo yang akan memimpin, sebagai “Panglima”, sebagaimana dulu, ketika Prabowo masih aktif sebagai pimpinan pasukan TNI.
Karena, korupsi sektor SDA bisa mengancam pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan, serta mengganggu daya saing global akibat kebocoran anggaran.
BACA JUGA:Mendorong Kedaulatan Ekonomi Indonesia
Kemudian, korupsi juga mempersulit akses terhadap pendidikan generasi baru atau sering mengharuskan adanya suap untuk mendapatkan layanan yang seharusnya gratis.
Selain bisa menghambat investasi, korupsi juga bisa menyebabkan demoralisasi, menurunkan moral pegawai dan pejabat, serta membuat masyarakat meragukan nilai kerja keras dan inovasi yang seharusnya menjadi budaya.
Selaku Presiden, Prabowo tidak hanya berbicara tentang upaya pencegahan korupsi, tetapi juga mengambil sikap keras terhadap penindakan para pelaku korupsi.
Komitmen untuk menjatuhkan sanksi berat bagi para koruptor, termasuk upaya pemiskinan dan hukuman penjara sangat tegas.
Sikap ini penting untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi sehingga bisa menciptakan iklim pemerintahan yang lebih bersih dan transparan.
Selain dukungan dari para pengamat dan tokoh masyarakat, beberapa lembaga masyarakat madani (civil society) juga menyuarakan optimisme terhadap pemerintahan Presiden Prabowo.
BACA JUGA:Upaya Mencegah Praktik Judi Online Sejak Usia Dini
Publik berharap langkah-langkah yang telah dicanangkan dapat diterapkan secara nyata di lapangan sehingga hasilnya bisa segera dirasakan masyarakat.
Sejumlah pihak menilai Presiden Prabowo memiliki peluang untuk membawa perubahan besar dalam hal pemberantasan korupsi jika didukung oleh perangkat hukum dan kebijakan yang memadai.
Pemerintahan Presiden Prabowo akan menghindari praktik-praktik political trade-off yang dapat menghambat upaya pemberantasan korupsi.
Hal ini diharapkan dapat memperkuat lembaga-lembaga penegak hukum seperti KPK sehingga tidak ada intervensi dalam penegakan hukum.
Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan secara independen dan transparan serta menciptakan kepercayaan publik terhadap komitmen Pemerintah dalam memberantas korupsi.