BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Perdagangan Budi Santoso memberikan tanggapan terkait meningkatnya jual beli ilegal iPhone 16 di platform e-commerce, meskipun pemerintah telah melarang smartphone terbaru dari Apple tersebut masuk ke Indonesia.
Menanggapi fenomena ini, Budi menegaskan pentingnya koordinasi dengan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) di bawah Kementerian Perdagangan untuk memperkuat pengawasan terhadap praktik ilegal ini.
"Kami akan segera berkoordinasi untuk merumuskan strategi pengawasan yang lebih efektif," kata Budi setelah menghadiri acara "High Level Policy Dialogue Action on Climate and Trade (ACT)" di Jakarta pada 4 November.
Sebagai latar belakang, pemerintah, melalui Kementerian Perindustrian, telah menegaskan sejak peluncuran iPhone 16 series pada 20 September 2024 bahwa produk tersebut tidak boleh dipasarkan di Indonesia. Larangan ini disebabkan oleh ketidakpatuhan Apple terhadap komitmen investasi yang disepakati dengan pemerintah, serta ketidakmampuannya memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40%.
BACA JUGA:OJK Memperkuat Fintech: Fokus pada Permodalan dan Praktik Tata Kelola yang Efektif
BACA JUGA:Mendorong Kemandirian, DPR RI Tekankan Penggunaan Produk Lokal dalam Pembangunan 3 Juta Rumah
Kementerian Perindustrian juga mengingatkan bahwa jika Apple tidak memenuhi komitmen tersebut, maka penjualan smartphone terbarunya akan dilarang di Indonesia. Setiap individu yang tertangkap melakukan jual beli iPhone 16 akan berisiko menghadapi konsekuensi hukum, termasuk pemblokiran IMEI perangkat yang terlibat. (beritasatu)