BELITONGEKSPRES.COM - Sebanyak 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) telah dinonaktifkan menyusul penangkapan mereka oleh pihak kepolisian terkait dugaan judi online (judol).
Para pegawai tersebut diduga telah menyalahgunakan wewenang mereka dengan tidak memblokir situs web judi online demi keuntungan pribadi.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan bahwa dalam waktu maksimum tujuh hari setelah penerbitan surat penahanan oleh Polri, pegawai Kemenkomdigi yang terlibat akan diberhentikan sementara.
"Jika proses hukum sudah mencapai status inkracht atau putusan tetap, pegawai yang terbukti bersalah akan dipecat secara tidak hormat," jelasnya.
BACA JUGA:Temuan BPK: Izin Impor Gula di Kemendag Periode 2015-2017 Keluar Tanpa Rapat Koordinasi
BACA JUGA:Kejaksaan Agung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan dari Tom Lembong
Meutya menekankan bahwa Kementerian akan terus memantau perkembangan kasus ini dan tidak ragu untuk mengambil tindakan lebih lanjut jika ada indikasi keterlibatan pegawai lainnya.
"Kami berkomitmen untuk menjaga integritas lembaga dan akan mengambil langkah tegas jika ditemukan bukti keterlibatan lain," tambahnya dalam keterangan resmi pada Senin, 4 November.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa para pegawai Kemenkomdigi tersebut telah menyalahgunakan kewenangan mereka dengan tidak memblokir situs judi online.
Dari informasi yang diperoleh, sebanyak 1.000 situs judi telah diamankan, dengan setiap situs memberikan imbalan sebesar Rp 8,5 juta kepada mereka. (beritasatu)