BELITONGEKSPRES.COM - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, lebih dikenal sebagai Tom Lembong, kini menghadapi masalah hukum serius.
Kejaksaan Agung telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus impor gula yang terjadi pada tahun 2015. Penetapan ini diumumkan oleh Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung, Abdul Kohar, melalui surat penetapan tersangka Nomor: Tap.Np 60/F/FDX/2024 pada 29 Oktober 2024.
Menurut Kohar, status tersangka ini ditetapkan setelah mereka menemukan cukup bukti yang mengaitkan Lembong dengan tindakan yang diduga melanggar hukum.
Selain Tom Lembong, seorang direktur dari PT PPI yang bernama DS juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya kini ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.
BACA JUGA:Wapres Gibran Gelar Pertemuan Tertutup dengan Sejumlah Menteri di Jakarta
BACA JUGA:Kapolri Arahkan Jajarannya untuk Tindak Serius Praktik Impor Ilegal
Kasus ini bermula ketika Tom Lembong, pada 2015, memberikan izin untuk impor gula meskipun pada saat itu Indonesia sebenarnya mengalami surplus gula. "Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton," kata Kohar.
Ia menjelaskan bahwa seharusnya izin impor tersebut dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bukan pihak swasta. Keputusan ini diambil tanpa melalui rapat koordinasi yang melibatkan instansi terkait, yang seharusnya menjadi prosedur standar.
Kejaksaan Agung kini berfokus untuk mengusut lebih dalam kasus ini, dengan harapan dapat memberikan kejelasan dan penegakan hukum yang tegas. (beritasatu)