BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa semua penasihat, utusan, dan staf khusus presiden dan wakil presiden harus memenuhi kewajiban pelaporan harta kekayaan melalui LHKPN.
Penegasan ini didasari oleh peran strategis yang dimiliki oleh jabatan-jabatan tersebut, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 mengenai Penasihat Khusus dan Staf Khusus.
Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa peraturan ini juga menetapkan bahwa hak keuangan untuk penasihat dan utusan khusus setara dengan jabatan menteri, sementara staf khusus setara dengan pimpinan tinggi madya atau eselon IA.
“Hal ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam kepemimpinan,” ujar Budi pada 24 Oktober.
BACA JUGA:Kabar Baik! Kesejahteraan Guru Jadi Prioritas, Anggaran Kenaikan Gaji Sudah Disiapkan
Budi menekankan bahwa kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN adalah manifestasi dari transparansi dan akuntabilitas bagi pejabat publik. Selain itu, pelaporan ini juga sejalan dengan prinsip-prinsip good governance.
“Jabatan penasihat, utusan, dan staf khusus dapat memenuhi kriteria sebagai penyelenggara negara yang diharuskan melaporkan LHKPN sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999,” tambahnya.
KPK berencana untuk berkoordinasi dengan Sekretariat Negara mengenai proses pelaporan LHKPN oleh para pejabat di posisi tersebut. “Kami akan mengadakan pembicaraan lebih lanjut dengan Sekretariat Negara untuk membahas hal ini,” ungkap Budi. (ant)