BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan pentingnya pelaporan harta kekayaan bagi para menteri dan wakil menteri yang baru dilantik dalam Kabinet Merah Putih pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Setelah pelantikan yang berlangsung pada Senin, 21 Oktober di Istana Negara, Jakarta, KPK menekankan bahwa mereka memiliki kewajiban untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 serta Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020, setiap pejabat negara wajib melaporkan kekayaannya dalam waktu maksimal tiga bulan sejak pertama kali dilantik. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Bagi menteri dan wakil menteri yang baru dilantik dan belum melaporkan LHKPN untuk tahun 2024, kami ingatkan untuk segera memenuhi kewajiban ini dalam batas waktu yang ditetapkan,” ujar Tessa pada Senin, 21 Oktober.
BACA JUGA:Jabat Menko Infrastruktur, AHY Ngaku Belum Tau Berkantor di Mana
BACA JUGA:Cak Imin Emban Tugas sebagai Menko Pemberdayaan Masyarakat, Berkantor Sementara di Kemenko PMK
Ia juga menambahkan, bagi mereka yang sudah melaporkan LHKPN di tahun 2024, pelaporan berkala dapat dilakukan kembali pada tahun 2025.
KPK juga siap memberikan bantuan dan pendampingan dalam proses pelaporan LHKPN, khususnya bagi para pejabat yang mungkin menghadapi kesulitan dalam pengisian laporan. “Kami sangat terbuka untuk mendampingi atau membantu jika ada kendala dalam pengisian LHKPN,” tegas Tessa.
Untuk mempermudah proses pelaporan, KPK menyediakan platform online yang dapat diakses melalui https://elhkpn.kpk.go.id, memungkinkan pelaporan dilakukan dengan lebih cepat dan efisien. (jpc)