BELITONGEKSPRES.COM - Bank Indonesia (BI) menegaskan larangan bagi pedagang atau merchant untuk membebankan biaya tambahan kepada konsumen saat melakukan transaksi menggunakan QRIS.
Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, menekankan bahwa biaya penggunaan QRIS sepenuhnya ditanggung oleh merchant, bukan oleh pembeli.
"Pedagang tidak diperbolehkan untuk menambah biaya pada transaksi QRIS. Jika Anda dikenakan biaya tambahan, silakan laporkan kepada kami," ujar Filianingsih dalam konferensi pers yang diadakan di kantor BI pada Rabu, 16 Oktober.
Filianingsih menekankan bahwa larangan ini didasarkan pada ketentuan yang berlaku dari bank sentral, yang melarang penyedia barang dan jasa mengenakan biaya Merchant Discount Rate (MDR) kepada konsumen untuk layanan QRIS.
Jika ada merchant yang tidak mematuhi ketentuan, konsumen berhak melaporkannya kepada Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang menyelenggarakan layanan QRIS.
BACA JUGA:Dukung Pelaku UMKM, Bank Indonesia Bebaskan Biaya Transaksi Pembayaran QRIS
BACA JUGA:Transaksi QRIS Melonjak 200 Persen Lebih, Tembus Rp188,36 Triliun di Kuartal III-2024
Sanksi bagi merchant yang terbukti melanggar termasuk penghentian layanan oleh PJP dan kemungkinan dimasukannya nama merchant ke dalam daftar blacklist. "Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan, termasuk menghentikan kerja sama dengan merchant yang melanggar peraturan ini," jelasnya.
Selain itu, Deputi Gubernur BI, Doni P Joewono, mengingatkan merchant agar tidak menolak pembayaran tunai. "Kami mendukung digitalisasi, tetapi merchant tetap wajib menerima uang rupiah dalam bentuk fisik," tegasnya.
Peningkatan penggunaan QRIS yang signifikan tercatat, dengan transaksi mencapai Rp 188,36 triliun pada Kuartal III-2024, meningkat 209,6 persen secara tahunan.
Hingga saat ini, terdapat 4,08 miliar transaksi menggunakan QRIS, melampaui target awal sebesar 2,5 miliar. Pengguna QRIS juga telah mencapai 53,3 juta, mendekati target 55 juta orang. (jpc)